Dua Guru Luwu Utara Dapat Rehabilitasi, Prabowo Teken Keputusan Setiba di Jakarta
![]() |
| Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan dokumen pemberian rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. |
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto langsung menandatangani keputusan rehabilitasi bagi dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, sesaat setelah mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Kamis (13/11/2025). Langkah cepat itu mengembalikan nama baik serta hak-hak keduanya yang sebelumnya terhapus akibat putusan hukum.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut keputusan tersebut sebagai pemulihan martabat dua pendidik yang selama ini terikat persoalan hukum.
"Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini," ujarnya.
Keputusan itu mengikuti rangkaian koordinasi pemerintah selama sepekan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat dan lembaga legislatif.
"Kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Presiden," jelasnya.
Rasnal dan Abdul Muis sebelumnya diberhentikan sebagai ASN setelah putusan kasasi MA menyatakan keduanya bersalah dalam perkara pemungutan iuran Rp20 ribu yang dipakai membantu guru honorer yang terlambat menerima gaji. Surat keputusan pemberhentian ditandatangani Gubernur Sulawesi Selatan pada Agustus dan Oktober 2025.
Rasnal berharap langkah rehabilitasi membuka ruang bagi perlindungan terhadap guru.
"Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan," ungkapnya.
Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menekankan kewenangan rehabilitasi memang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, tetapi tetap harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
"Karena itu peran MA penting untuk memberikan pertimbangan dalam soal pemberian grasi dan rehabilitasi," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa keputusan tanpa pertimbangan MA berisiko menimbulkan persoalan konstitusional.
"Pemberian rehabilitasi itu memperhatikan pertimbangan MA. Kalau tidak cacat secara hukum," sambungnya.
Herdiansyah menilai permintaan pertimbangan bukan proses yang sulit dan mestinya dapat dilakukan ketika keputusan menyangkut kepentingan publik.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari memandang tindakan Prabowo sebagai pemulihan keadilan, namun ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap aparat hukum yang memproses perkara ini.
"Agar Presiden tidak dituduh mencari kesempatan isu penting ini," katanya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai keputusan Presiden memiliki nuansa emosional yang dapat mengganggu konsistensi pengelolaan hukum negara.
"Jika banyak mengandalkan insting personal, maka kekacauan hukum bisa terjadi," ujarnya.
Dedi juga mengingatkan bahwa pemberian rehabilitasi, amnesti, dan abolisi yang kerap muncul dapat membingungkan publik terkait dasar setiap keputusan.
"Publik akan kesulitan pada saat mana ampunan atau rehabilitasi itu diputuskan," urainya.
Ia menilai Presiden membutuhkan penasihat hukum yang mampu menjaga proporsionalitas dalam setiap penggunaan hak prerogatif. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Hukum |











