MK Batalkan Frasa Penugasan Polisi, DPR dan Pemerintah akan Lakukan Kajian Bersama
![]() |
| Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. |
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil masih menjadi bahan kajian DPR. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pihaknya belum bisa memberikan sikap resmi karena putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025 itu harus ditelaah secara utuh.
“Putusan MK itu saya baru mau pelajari. Kalau yang saya tangkap, polisi hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian jika bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (13/11/2025).
Ketua Harian DPP Gerindra ini menjelaskan ruang penugasan Polri telah diatur di dalam UUD 1945. Ia menyebut, teknis pelaksanaannya masih perlu dibahas antara kementerian terkait dan institusi kepolisian.
“Penjabarannya silakan dibahas kepolisian dengan PAN-RB dan pihak terkait lainnya,” ucapnya.
Dasco juga belum bisa memastikan apakah putusan MK tersebut akan mendorong revisi Undang-Undang Polri. Ia menekankan revisi undang-undang membutuhkan kesepakatan pemerintah dan DPR, sementara pembahasannya belum dilakukan.
“Kalau mau revisi undang-undang, itu harus pemerintah dan DPR. Sementara ini belum ada pertemuan membahas itu,” jelasnya
Meski demikian, ia memastikan DPR bersama pemerintah akan mempelajari dampak putusan MK tersebut dalam waktu dekat.
“Mungkin ya, dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” tambahnya.
Putusan MK yang menjadi sorotan ini mengabulkan seluruh permohonan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite terkait pemberlakuan aturan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar pembatasan jabatan bagi anggota Polri sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
“Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujarnya.
Putusan ini menjadi pijakan baru dalam penataan ulang relasi antara institusi kepolisian dan ruang jabatan sipil di pemerintahan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen |











