MK Gugurkan Skema Hak Tanah 190 Tahun di IKN, Aturan Baru Lebih Ketat
![]() |
| Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan atas gugatan sejumlah perkara dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). |
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menetapkan aturan baru mengenai jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) di kawasan Ibu Kota Nusantara setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Stepanus Febyan Babaro. Putusan ini mencabut peluang pemberian hak tanah hingga 190 tahun yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024.
Dalam aturan lama, hak guna usaha dapat diberikan hingga dua siklus, masing-masing 95 tahun. Ketentuan itu dinilai pemohon sebagai bentuk pengabaian terhadap keberadaan masyarakat adat yang masih menjaga tanah leluhur dan kerap menghadapi risiko perampasan lahan.
“Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (13/11).
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pemberian hak sampai 190 tahun bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas tanah harus diarahkan pada kemakmuran rakyat.
“Pemohon mempersoalkan jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN yang dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua,” ujarnya.
Melalui putusan ini, MK menegaskan batas waktu HAT di IKN wajib mengikuti pola evaluasi yang berlaku secara nasional, yakni:
1. Hak Guna Usaha (HGU): maksimal 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, pembaruan 35 tahun.
2. Hak Guna Bangunan (HGB): maksimal 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.
3. Hak Pakai: maksimal 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan pemberian hak tidak boleh mengabaikan mekanisme evaluasi.
“Prinsipnya, hak atas tanah tidak boleh diberikan secara mutlak tanpa pengawasan negara,” tandasnya.
Putusan ini sekaligus menyatakan sejumlah pasal terkait HAT di IKN tidak lagi berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Dengan demikian, skema jangka panjang yang diberlakukan pada era pemerintahan sebelumnya tidak dapat diterapkan kembali tanpa memenuhi batasan konstitusional. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Balai Kota |











