Larangan Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil Disorot, Putusan MK Dinilai Timbulkan Ketidakadilan
![]() |
| Putusan MK soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil Tuai Sorotan |
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil mengundang perhatian publik. Keputusan itu mencuat di tengah naiknya kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sehingga memantik perdebatan mengenai implikasi putusan tersebut bagi reformasi internal Polri.
Polri menegaskan menghormati keputusan tersebut. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyampaikan pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK sebelum melakukan langkah tindak lanjut. Ia menegaskan putusan itu akan dikaji secara menyeluruh oleh institusi.
Namun suara berbeda datang dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah, Aminullah Siagian. Ia menilai putusan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 justru berpotensi menghambat proses pemulihan citra kepolisian yang sedang berlangsung.
"Di saat Polri tengah berbenah dan mulai mendapatkan kembali kepercayaan publik, justru muncul putusan yang terkesan melemahkan eksistensinya. Ini langkah yang kontraproduktif," ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Aminullah menilai keputusan MK perlu dikaji dari sisi konstitusionalitas dan proporsionalitas. Ia menyampaikan bahwa pembatasan bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan antar lembaga negara dan perlindungan institusional.
Ia mengutip Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan fungsi Polri sebagai alat negara untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta mengayomi masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 memberi dasar bagi Polri menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan, termasuk penempatan bila negara membutuhkan peran tersebut.
"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, termasuk anggota Polri," tegasnya, merujuk asas Equality Before the Law dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Ia memperingatkan bahwa putusan tersebut dapat menciptakan preseden yang tidak menguntungkan bagi perkembangan institusi kepolisian ke depan.
"Dengan landasan konstitusional dan yuridis yang kuat, banyak kalangan menilai perlu ada revisi kebijakan atau peninjauan kembali putusan MK agar tidak menimbulkan preseden yang melemahkan lembaga kepolisian di masa depan," ucapnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Cendekia, Balai Kota |











