Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
8 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Home  /  Berita  /  Balai Kota

OTT Gubernur Riau Buka Tabir Lama, Pengamat: Tradisi Japrem Sudah Jadi Sistem Tak Tertulis

OTT Gubernur Riau Buka Tabir Lama, Pengamat: Tradisi Japrem Sudah Jadi Sistem Tak Tertulis
Ilustrasi (net)
Kamis, 06 November 2025 11:48 WIB

PEKANBARU – Terungkapnya kasus dugaan pemerasan dengan modus “jatah preman” (japrem) yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka praktik lama yang telah mengakar di daerah.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, menilai budaya setoran di lingkungan pemerintahan daerah bukan hal baru. Ia menyebut, sistem ini sudah menjadi kebiasaan tak tertulis di banyak daerah di Indonesia.

“Pemberian upeti kepada kepala daerah atas proyek-proyek dari pusat itu sudah menjadi rahasia umum. Kalau bukan karena OTT, praktik seperti ini hampir mustahil terungkap,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Abdul Wahid bersama sembilan pejabat lain. Mereka diduga terlibat dalam praktik setoran terkait penambahan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dari tangan mereka, KPK mengamankan uang senilai Rp1,6 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan modusnya berupa pemberian persentase tertentu sebagai “jatah preman” kepada kepala daerah. “Ada setoran sekian persen untuk kepala daerah dalam penambahan anggaran Dinas PUPR,” katanya.

Ahmad menegaskan, pola seperti ini sudah berjalan lama. Bahkan tanpa tekanan, para kepala dinas dengan sadar memberikan setoran kepada kepala daerah demi keamanan jabatan.

“Kalau KPK menyebutnya pemerasan, sebenarnya tanpa diperas pun kepala dinas akan menyetorkan. Cukup dengan kode, mereka sudah paham. Kalau tidak, siap-siap dicopot,” ungkapnya.

Ia menilai penegakan hukum terhadap praktik seperti ini seharusnya tidak perlu menunggu langkah KPK. Menurutnya, kejaksaan bisa lebih aktif mengungkap kasus serupa dengan memanfaatkan intelijen di daerah.

“Kasus seperti ini ada di depan mata. Tinggal seberapa serius kejaksaan mau bergerak melakukan operasi intelijen,” tegasnya.

Ahmad juga mengingatkan agar pasca-OTT, pengawasan di Dinas PUPR harus diperketat karena dinas tersebut kerap menjadi “pintu masuk” bagi dana proyek dari pusat.

“Dinas PUPR itu strategis, di situlah banyak dana pusat turun. Maka pengawasan harus menyeluruh terhadap kepala dinas, kontraktor, dan juga kepala daerah,” paparnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Balai Kota, Parlemen
wwwwww