OTT Gubernur Riau Buka Tabir Lama, Pengamat: Tradisi Japrem Sudah Jadi Sistem Tak Tertulis
![]() |
| Ilustrasi (net) |
PEKANBARU – Terungkapnya kasus dugaan pemerasan dengan modus “jatah preman” (japrem) yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka praktik lama yang telah mengakar di daerah.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, menilai budaya setoran di lingkungan pemerintahan daerah bukan hal baru. Ia menyebut, sistem ini sudah menjadi kebiasaan tak tertulis di banyak daerah di Indonesia.
“Pemberian upeti kepada kepala daerah atas proyek-proyek dari pusat itu sudah menjadi rahasia umum. Kalau bukan karena OTT, praktik seperti ini hampir mustahil terungkap,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Abdul Wahid bersama sembilan pejabat lain. Mereka diduga terlibat dalam praktik setoran terkait penambahan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dari tangan mereka, KPK mengamankan uang senilai Rp1,6 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan modusnya berupa pemberian persentase tertentu sebagai “jatah preman” kepada kepala daerah. “Ada setoran sekian persen untuk kepala daerah dalam penambahan anggaran Dinas PUPR,” katanya.
Ahmad menegaskan, pola seperti ini sudah berjalan lama. Bahkan tanpa tekanan, para kepala dinas dengan sadar memberikan setoran kepada kepala daerah demi keamanan jabatan.
“Kalau KPK menyebutnya pemerasan, sebenarnya tanpa diperas pun kepala dinas akan menyetorkan. Cukup dengan kode, mereka sudah paham. Kalau tidak, siap-siap dicopot,” ungkapnya.
Ia menilai penegakan hukum terhadap praktik seperti ini seharusnya tidak perlu menunggu langkah KPK. Menurutnya, kejaksaan bisa lebih aktif mengungkap kasus serupa dengan memanfaatkan intelijen di daerah.
“Kasus seperti ini ada di depan mata. Tinggal seberapa serius kejaksaan mau bergerak melakukan operasi intelijen,” tegasnya.
Ahmad juga mengingatkan agar pasca-OTT, pengawasan di Dinas PUPR harus diperketat karena dinas tersebut kerap menjadi “pintu masuk” bagi dana proyek dari pusat.
“Dinas PUPR itu strategis, di situlah banyak dana pusat turun. Maka pengawasan harus menyeluruh terhadap kepala dinas, kontraktor, dan juga kepala daerah,” paparnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Balai Kota, Parlemen |











