Kepala UPT di Riau Terjerat Sistem Setoran, Rela Utang Bank Demi “Jatah” Gubernur
![]() |
| Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Dani M Nursalam (kiri), dan Kadis PUPR Riau (kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 November 2025. (foto: rmol/jamaludin akmal) |
PEKANBARU – Tekanan dari atasan membuat para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP Riau nekat berutang ke bank bahkan menggadaikan sertifikat rumah. Semua dilakukan demi memenuhi permintaan “jatah preman” dari Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP, Muhammad Arief Setiawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap hal itu usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
“Para Kepala UPT itu sampai pinjam uang. Ada yang dari tabungan pribadi, ada juga yang ke bank. Padahal kondisi keuangan daerah saat itu sedang defisit Rp3,5 triliun,” kata Asep.
Ia menyebut permintaan uang tersebut sangat tidak manusiawi di tengah krisis keuangan. “Ini ironi. Di saat daerah kekurangan uang, justru pegawai dibebani permintaan setoran oleh atasannya. Harusnya bisa menahan diri,” ujarnya.
KPK menangkap Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, dalam OTT yang berlangsung sejak Senin (3/11/2025). Ketiganya resmi ditahan di Rutan KPK sehari setelahnya.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa permintaan “jatah preman” bermula dari pertemuan pada Mei 2025 di salah satu kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, enam Kepala UPT dan seorang pejabat bernama Ferry membahas kesanggupan memberikan fee 2,5 persen kepada Abdul Wahid terkait penambahan anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP.
Anggaran semula sebesar Rp71,6 miliar naik menjadi Rp177,4 miliar. Namun, permintaan fee meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar setelah disampaikan kepada Arief yang mewakili Abdul Wahid.
Para Kepala UPT yang menolak disebut akan dimutasi atau kehilangan jabatan. Untuk menghindari ancaman, mereka sepakat menyetujui besaran setoran dan menyebutnya dengan kode “7 batang”.
Selama Juni hingga November 2025, setidaknya ada tiga kali pengumpulan uang dari para Kepala UPT. Setoran pertama senilai Rp1,6 miliar pada Juni, di mana Rp1 miliar dialirkan ke Abdul Wahid melalui perantara Dani. Setoran kedua sebesar Rp1,2 miliar pada Agustus, sebagian diserahkan ke staf Arief dan untuk kegiatan dinas. Terakhir, pada November, dikumpulkan lagi Rp1,25 miliar dengan Rp450 juta mengalir ke Abdul Wahid.
Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp4,05 miliar dari target Rp7 miliar. Abdul Wahid diduga menerima Rp2,25 miliar dari jumlah itu.
Menurut Asep, kasus ini menunjukkan betapa kuatnya budaya setoran dalam birokrasi daerah. “Para pejabat bawahannya takut kehilangan jabatan, sampai rela berutang untuk memenuhi permintaan atasannya. Ini bentuk tekanan struktural yang harus diputus,” tegasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen |











