Uya Kuya Akhirnya Kembali ke Senayan, MKD Nyatakan Tak Langgar Etik
![]() |
| Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD. |
JAKARTA – Emosi campur haru mewarnai ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/11/2025). Legislator Partai Amanat Nasional (PAN), Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya, menangis setelah MKD memutuskan dirinya tidak bersalah dan kembali aktif sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun. “Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujarnya saat membacakan amar putusan. “Dengan ini, yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan.”
Uya Kuya tampak menunduk dan meneteskan air mata sesaat setelah keputusan dibacakan. Ia kemudian mengucap syukur atas hasil tersebut. “Saya tidak menyangka keputusan ini akan secepat itu. Terima kasih kepada MKD yang melihat persoalan ini dengan adil dan jernih,” katanya dengan suara bergetar.
Uya sebelumnya sempat dinonaktifkan oleh Fraksi PAN usai videonya berjoget di tengah Sidang Tahunan MPR RI 2025 viral di media sosial dan menuai kecaman publik. Tindakannya dianggap tidak pantas bagi seorang anggota legislatif yang sedang menjalankan tugas kenegaraan.
Selama masa nonaktif, Uya mengaku banyak merenung dan belajar dari peristiwa itu. “Saya sadar bahwa setiap tindakan kami di ruang publik mencerminkan wajah lembaga. Saya akan lebih hati-hati dan profesional ke depannya,” ujarnya.
Sidang MKD kali ini juga membahas empat anggota DPR lainnya yang sempat dinonaktifkan bersamaan, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir. Mereka disidang atas dugaan pelanggaran etika yang memicu kemarahan publik pada Agustus 2025 lalu.
Adang Daradjatun menegaskan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara independen dan berbasis fakta. “Kami tidak menilai berdasarkan opini publik, tetapi dari bukti dan klarifikasi. Prinsip MKD adalah menjaga kehormatan dewan sekaligus menjunjung keadilan,” katanya.
Fraksi PAN menyambut baik keputusan MKD tersebut dan memastikan Uya akan segera kembali bertugas di komisi tempatnya sebelumnya. “Kami menghargai proses MKD. Ini pembelajaran penting bagi semua anggota agar lebih berhati-hati membawa diri di forum publik,” ujar salah satu pimpinan fraksi.
Dengan putusan ini, Uya Kuya resmi kembali ke kursinya di Senayan. Ia pun berjanji akan fokus bekerja dan menebus kepercayaan publik yang sempat terguncang akibat insiden joget yang membuatnya menjadi sorotan.
“Ini babak baru bagi saya. Saya ingin kembali bekerja, melayani masyarakat, dan menunjukkan bahwa saya layak dipercaya,” ucapnya dengan mata masih berkaca-kaca. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tribunnews.com |
| Kategori | : | Parlemen |







