Gubernur Riau Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Modusnya Disebut ‘Jatah Preman’ di Dinas PUPR
![]() |
| Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), M Arief Setiawan (kanan) dan Dani M Nursalam (kiri) saat dihadirkan pada Jumat pers di gedung KPK, Rabu (5/11/2025). |
JAKARTA – Drama operasi tangkap tangan (OTT) kembali mengguncang pemerintahan daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau dengan nilai komitmen mencapai Rp7 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti adanya praktik “jatah preman” atau japrem dalam pembagian proyek infrastruktur. “Kami menemukan adanya permintaan setoran hingga lima persen dari nilai proyek penambahan anggaran tahun 2025 yang diduga berasal dari arahan Gubernur Riau,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (5/11/2025).
Menurut Asep, awalnya permintaan itu hanya dua setengah persen, namun meningkat menjadi lima persen atas perintah langsung Abdul Wahid melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, MAS. Para kepala UPT di bawah dinas tersebut bahkan diancam akan dimutasi jika menolak menyetorkan uang tersebut.
“Di internal dinas, praktik ini sudah dikenal dengan istilah jatah preman. Ini yang kemudian kami telusuri dan buktikan,” jelasnya.
KPK mencatat sedikitnya terjadi tiga kali penyerahan uang kepada Abdul Wahid, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025. Total setoran yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp4,05 miliar dari komitmen Rp7 miliar. Penyerahan terakhir pada Senin (3/11/2025) menjadi kunci OTT KPK yang dilakukan di salah satu kafe di Pekanbaru.
“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan Gubernur Riau bersama Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas, lima kepala UPT, dan tenaga ahli gubernur berinisial DAN,” ujar Asep.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa tim sempat mengejar Abdul Wahid yang diduga berusaha menghindar. “Kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di Pekanbaru. Selain itu, rumahnya di Jakarta Selatan kami segel dan ditemukan uang asing setara Rp800 juta,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, KPK menyita uang tunai Rp800 juta serta mata uang asing senilai Rp1,6 miliar. Setelah pemeriksaan intensif, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid (Gubernur Riau), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP), dan DAN (tenaga ahli gubernur).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf b, e, dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menahan Abdul Wahid di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara dua tersangka lain ditahan di Rutan Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa (4/11/2025).
Asep menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah agar menjaga integritas dalam mengelola anggaran publik. “KPK tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan. Ini bentuk komitmen untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi jatah premanisme di birokrasi,” tegasnya.
Pimpinan KPK, Johanis Tanak, turut mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan praktik korupsi di Riau. “Partisipasi publik menjadi kunci dalam memberantas korupsi. Kami terus dorong agar masyarakat tak takut melapor,” ujarnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintahan daerah Riau yang sebelumnya juga pernah terseret kasus serupa. KPK menegaskan akan memperkuat sistem pencegahan agar praktik setoran proyek tidak kembali berulang di masa mendatang. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen |







