Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
19 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
23 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Cendekia

Belum Puas dengan Putusan Hakim, Jaksa Naik Banding atas Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

Belum Puas dengan Putusan Hakim, Jaksa Naik Banding atas Kasus Pemerasan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/7/2025).
Rabu, 05 November 2025 16:14 WIB

JAKARTA – Kasus hukum artis Nikita Mirzani kembali berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Langkah banding tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. “Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding pada Senin (3/11). Kami menghormati putusan hakim, tetapi menilai vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurut Anang, vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan. “Ada sejumlah pertimbangan hukum yang akan kami sampaikan dalam memori banding nanti. Yang jelas, kami sudah menyatakan sikap,” tegasnya.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Reza Gladys, namun membebaskannya dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Putusan tersebut jauh di bawah ekspektasi JPU yang menilai bahwa tindakan Nikita memiliki dampak serius terhadap korban. “Banding ini semata-mata demi memastikan penegakan hukum berjalan proporsional. Kami ingin memastikan setiap unsur hukum benar-benar ditegakkan,” kata Anang. 

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan sebelumnya, Nikita disebut meminta uang Rp4 miliar dari Reza Gladys sebagai “uang tutup mulut” terkait isu produk skincare milik korban. Uang tersebut diduga digunakan untuk melunasi sisa cicilan rumah milik Nikita.

Vonis ringan yang dijatuhkan hakim memicu berbagai reaksi di masyarakat. Sebagian pihak menilai keputusan tersebut terlalu lunak untuk kasus dengan nilai pemerasan miliaran rupiah, sementara pihak lain berpendapat bahwa majelis hakim sudah menimbang cukup bukti sebelum memutuskan.

Kejaksaan menegaskan, langkah banding merupakan bagian dari proses hukum normal yang terbuka bagi semua pihak yang merasa keberatan atas putusan pengadilan tingkat pertama. “Kami percaya pengadilan tingkat banding akan menilai ulang secara objektif,” ujar Anang.

Dengan banding tersebut, kasus yang sempat menarik perhatian publik ini akan kembali berlanjut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya akan menentukan apakah vonis terhadap Nikita Mirzani tetap, diperberat, atau bahkan dibatalkan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara selebritas paling disorot sepanjang tahun, memperlihatkan sisi kompleks dari hubungan antara dunia hiburan, kekuasaan, dan hukum di Indonesia. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww