Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
20 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
23 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
3
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
41 menit yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
4
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
30 menit yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Melanggar Etik, MKD Perpanjang Hukuman Sahroni Nafa dan Eko

Melanggar Etik, MKD Perpanjang Hukuman Sahroni Nafa dan Eko
Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni. (antara/reno esnir)
Rabu, 05 November 2025 17:04 WIB
JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali mengetuk palu sanksi bagi tiga anggota DPR RI: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman tambahan berupa perpanjangan masa nonaktif tanpa hak keuangan sebagai wakil rakyat.

“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Rabu (5/11/2025).

Adang menjelaskan, MKD menjatuhkan sanksi berbeda bagi ketiganya. Ahmad Sahroni dikenai masa nonaktif enam bulan sejak tanggal putusan dibacakan. Hukuman itu mengikuti keputusan internal Partai NasDem yang sebelumnya juga menonaktifkan Sahroni.

Untuk Nafa Urbach, MKD memutuskan sanksi nonaktif selama tiga bulan. Ia diminta lebih berhati-hati dalam bersikap, terutama dalam menyampaikan pandangan di ruang publik yang dianggap mencoreng nama lembaga.

“Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” tegas Adang.

Sedangkan Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN) dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan, terhitung sejak putusan dibacakan. Ketiganya juga dipastikan tidak akan menerima gaji maupun tunjangan selama masa sanksi.

Dalam putusan yang sama, MKD memutuskan dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dari Partai Golkar dan Surya Utama atau Uya Kuya dari PAN, dinyatakan tidak terbukti melanggar etik. Keduanya pun dikembalikan ke posisi aktif sebagai anggota DPR RI.

Adang menegaskan, keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan MKD yang digelar Rabu (5/11/2025) dan bersifat final serta mengikat.

Kasus pelanggaran etik ini berawal dari keputusan sejumlah partai politik yang menonaktifkan kadernya di DPR RI pada akhir Agustus 2025. Langkah itu diambil setelah muncul tekanan publik dan aksi demonstrasi besar yang menyoroti sikap sejumlah anggota dewan. Kini, lewat keputusan MKD, babak akhir dari polemik itu resmi ditetapkan di Senayan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Kabar Bertuah, Cendekia, Balai Kota
wwwwww