Tragedi Prada Lucky, Cermin Gelap Kekerasan di Tubuh Militer yang Mulai Terungkap di Persidangan
![]() |
| Belasan anggota TNI jalani persidangan terkait kematian Prada Lucky |
JAKARTA – Deretan kursi terdakwa di Pengadilan Militer III-15 Kupang tampak penuh. Sebanyak 21 anggota TNI AD duduk menunduk, sebagian tak berani menatap ruang sidang. Mereka didakwa terlibat dalam penyiksaan brutal yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit muda yang baru saja memulai pengabdiannya.
Sidang yang digelar Rabu (29/10/2025) itu mengungkap fakta yang mengguncang rasa kemanusiaan. Kesaksian Prada Richard Junimton Bulan — korban selamat dalam peristiwa itu — membuka tabir kekerasan berantai di dalam barak Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo.
Richard menceritakan bagaimana malam 28 Juli 2025 berubah menjadi mimpi buruk. Ia dan Lucky dipaksa mengaku melakukan hubungan sesama jenis, lalu dianiaya tanpa henti. “Kami dicambuk lima sampai enam kali, ditampar, lalu area sensitif saya dilumuri cabai,” ujarnya dengan suara bergetar.
Kesaksian itu membuat suasana ruang sidang tegang. Hakim dan oditur militer mendengarkan tanpa banyak interupsi. Dari pengakuan Richard, terdakwa Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana menjadi sosok yang memerintahkan penyiksaan tersebut.
Tak berhenti di situ. Keesokan harinya, empat senior lainnya — Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja — turut menyiksa korban. Mereka mencambuk Lucky dengan tali kompresor, menaburi luka korban dengan garam dan cabai, hingga menyundut tubuhnya dengan rokok.
“Mereka datang dalam keadaan mabuk. Lucky hanya bisa meringis kesakitan,” kata oditur Letkol Chk Yusdiharto dalam sidang.
Akibat penyiksaan berhari-hari, Prada Lucky mengalami luka parah dan tekanan darah tinggi sebelum akhirnya meninggal dunia. Keempat terdakwa kini terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Di luar ruang sidang, suara getir datang dari ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey. Ia menolak pemberian uang santunan Rp220 juta dari 22 terdakwa yang disertai surat pernyataan maaf.
“Kalau nyawa anak saya bisa ditebus dengan uang, untuk apa ada pengadilan? Saya tidak mau menandatangani,” ucapnya sambil menangis.
Sementara ayahnya, Christian Namo — seorang anggota TNI aktif di Rote Ndao — memilih menyerahkan segalanya pada proses hukum. “Saya ingin keadilan ditegakkan, tanpa pandang pangkat atau jabatan,” katanya.
Kasus kematian Prada Lucky membuka luka lama soal budaya kekerasan dalam pembinaan internal militer. Pola “pendisiplinan” yang berubah menjadi penyiksaan kini dipertanyakan banyak pihak.
Sidang ini bukan sekadar mencari siapa yang bersalah, tetapi juga menguji keberanian institusi militer untuk menegakkan keadilan bagi prajurit paling muda di barisan mereka. Di tengah gemuruh komando dan disiplin, Prada Lucky menjadi simbol — bahwa kekerasan atas nama pembinaan tak lagi bisa ditutupi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Cendekia |











