Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan: Saya Sudah Mundur Saat Proyek OTM Disetujui
![]() |
| (liputan6.com/herman zakharia) |
Saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Patra M. Zen, terkait pengetahuan dirinya atas peran Kerry dalam proyek tersebut, Karen menjawab tegas.
“Apakah Ibu tahu keterlibatan terdakwa dalam kasus ini?” tanya Patra.
“Tidak tahu,” jawab Karen singkat.
“Termasuk soal Pak Kerry?” lanjut Patra.
“Tidak tahu,” ulang Karen.
Karen menjelaskan bahwa keputusan penyewaan tangki BBM di Merak, Banten, dilakukan setelah dirinya tidak lagi memiliki kewenangan di Pertamina. Ia menyebut sudah mengundurkan diri sebelum kontrak kerja sama dengan PT OTM diputuskan. “Saya sudah menyatakan pengunduran diri, dan seluruh kewenangan saya sudah dicabut sejak itu. Saya tidak lagi boleh mengambil keputusan strategis,” ujar Karen di depan majelis hakim.
Dalam persidangan, Karen juga membacakan risalah rapat direksi Pertamina yang memperkuat pernyataannya. Dalam risalah tersebut disebutkan bahwa seluruh kewenangan terkait proyek jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Terminal Merak dialihkan kepada direksi lainnya sejak 28 April 2014. “Dengan keputusan itu, saya resmi tidak punya kewenangan terkait OTM,” katanya sambil menyerahkan dokumen risalah sebagai bukti.
Proyek penyewaan tangki PT OTM menjadi bagian dari perkara besar dugaan korupsi pengelolaan minyak Pertamina yang menyeret nama-nama besar di sektor energi. Salah satunya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang oleh jaksa disebut memperkaya diri dan pihak lain dengan nilai fantastis.
Dalam dakwaan, Kerry disebut memperkaya diri dan perusahaan melalui dua skema utama: pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) senilai USD9,86 juta serta penyewaan Terminal Bahan Bakar Merak senilai Rp2,9 triliun. “Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun,” ujar jaksa dalam sidang sebelumnya.
Selain Kerry, dua nama lain yang turut disebut dalam dakwaan adalah Dimas Werhaspati – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Navigator Khatulistiwa – serta Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT OTM sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Ketiganya diduga berperan dalam pengaturan proyek sewa tangki dan kapal BBM yang diambil alih dari Pertamina.
Kasus ini dianggap sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah industri energi nasional. Penyidik menilai adanya skema pengalihan aset dan kontrak secara sistematis yang melibatkan sejumlah pihak swasta untuk mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan internal Pertamina.
Bagi Karen Agustiawan, sidang ini menjadi momen klarifikasi atas tudingan yang sempat menyeret namanya. Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan strategis proyek OTM dibuat setelah dirinya resmi mundur dari jabatan direktur utama. “Saya tidak lagi punya kewenangan sejak April 2014, jadi semua keputusan mengenai OTM sudah bukan tanggung jawab saya,” tegasnya.
Majelis hakim kemudian menerima dokumen risalah rapat yang diserahkan Karen sebagai bukti tertulis untuk memperkuat keterangannya. Sementara itu, pihak kejaksaan menyatakan akan memanggil sejumlah pejabat Pertamina lain guna memperdalam kronologi proses pengalihan kewenangan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena melibatkan nama besar di industri migas, tetapi juga karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak swasta dan Pertamina. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Cendekia, Pasar & Niaga, Balai Kota |










