Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
Gelanggang
22 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
2
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
3
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
Binawidya
22 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
4
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Home  /  Berita  /  Cendekia

KPK Ungkap Modus Lama, Eks Dirut Hutama Karya Sudah Rancang Korupsi Sebelum Pimpin BUMN

KPK Ungkap Modus Lama, Eks Dirut Hutama Karya Sudah Rancang Korupsi Sebelum Pimpin BUMN
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bintang Perbowo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)
Rabu, 15 Oktober 2025 06:17 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta mengejutkan dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo (BP), diduga telah menyiapkan rencana korupsi jauh sebelum menjabat di Hutama Karya, bahkan saat masih memimpin PT Wijaya Karya (WIKA).

Informasi itu terungkap dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih, Senin (13/10/2025).

“Salah satu saksi diperiksa untuk mendalami dugaan bahwa tersangka BP telah merancang transaksi jual beli tanah sejak masih menjabat di PT WIKA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Saksi dimaksud, Neneng Rahmawati, mantan pegawai WIKA, menyebutkan bahwa komunikasi antara Bintang dan pihak swasta telah terjalin lama sebelum proyek JTTS dimulai. Pihak swasta itu adalah Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ), yang kemudian menjadi perusahaan perantara dalam pembelian lahan untuk proyek tol.

Selain Neneng, penyidik juga memeriksa Andi Heriansyah, Achmad Yahya, dan Subehi Anwar, yang memberikan keterangan soal proses jual beli tanah, aliran dana, hingga hasil audit internal PT Hutama Karya.

“Penyidik mendalami proses transaksi dari masyarakat ke pihak korporasi serta peran para tersangka dalam mengatur mekanisme pembayaran,” jelas Budi.

Dalam skema yang dibongkar KPK, PT STJ membeli tanah dari warga di Bakauheni dan Kalianda, Lampung Selatan, dengan pembayaran yang tidak tuntas, lalu menjualnya kembali ke PT Hutama Karya (HK) dengan harga berlipat. Transaksi ini disebut dilakukan tanpa kajian nilai wajar, tanpa SOP, dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018.

Korupsi ini menyeret dua pejabat utama PT HK, yakni Bintang Perbowo dan Muhammad Rizal Sutjipto (RS), Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi. Keduanya kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sejak 6 Agustus 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp205,14 miliar.

“Rinciannya, Rp133,73 miliar dari pembelian lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar dari Kalianda,” katanya.

Kronologi dimulai pada April 2018, hanya lima hari setelah Bintang menjabat sebagai Direktur Utama Hutama Karya. Ia langsung menggelar rapat direksi untuk membahas pembelian tanah di sekitar JTTS, di mana ia memperkenalkan Iskandar Zulkarnaen kepada jajarannya sebagai pemasok lahan potensial.

Namun KPK menemukan fakta lain: risalah rapat dibuat secara backdate, tidak ada penilaian harga tanah oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta tidak ada dasar hukum yang sah untuk transaksi tersebut. Hingga 2020, PT Hutama Karya telah membayar Rp205 miliar ke PT STJ, tapi lahan yang dibeli tidak pernah dialihkan atau dimanfaatkan untuk proyek tol.

Dalam penyidikan, KPK telah menyita 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda, 13 bidang tanah milik PT STJ dan Iskandar Zulkarnaen, serta satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan, yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain dari kalangan BUMN yang turut terlibat atau menikmati hasil kejahatan.

“Fakta menunjukkan bahwa skema korupsi ini bukan keputusan spontan, tapi telah disiapkan sejak lama,” ujar Asep menegaskan.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di proyek strategis nasional. Rencana yang disusun sejak masa kepemimpinan di perusahaan BUMN lain menjadi bukti bahwa korupsi di sektor infrastruktur seringkali berawal dari kekuasaan yang disalahgunakan secara sistematis. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww