Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing, KPK Temukan Aset Bernilai Miliaran di Karanganyar
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan jejak baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak 18 bidang tanah di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, resmi disita setelah diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Penyidik melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Penyitaan dilakukan sehari sebelumnya, Senin (13/10/2025), dan seluruh aset tersebut diduga milik Jamal Shodiqin (JS), mantan staf di Direktorat Jenderal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Asing (Ditjen PPTKA). Menurut Budi, langkah ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aset (asset tracing) untuk mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.
Dengan penyitaan terbaru itu, total aset yang berhasil diamankan KPK kini mencapai 44 bidang tanah. “Sebelumnya KPK sudah menyita 26 bidang tanah lainnya, seluruhnya masih di wilayah Karanganyar,” jelas Budi.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap calon TKA sejak 2019. Mereka diduga meminta uang secara ilegal untuk melancarkan proses perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Para tersangka antara lain mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, serta sejumlah pejabat di bawahnya, seperti Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK menduga kelompok ini telah mengantongi keuntungan sekitar Rp53 miliar hasil pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset tanah dan properti atas nama pribadi maupun pihak ketiga.
Penyidik kini tengah memverifikasi nilai dan legalitas aset yang disita untuk memastikan keterkaitannya dengan hasil tindak pidana. “Penyitaan ini penting untuk menjaga agar aset hasil korupsi tidak dialihkan dan bisa digunakan untuk pemulihan kerugian negara,” tegas Budi.
KPK juga membuka peluang penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan keterhubungan antara pejabat aktif dan pihak swasta dalam praktik pemerasan tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar korupsi di sektor ketenagakerjaan yang selama ini kerap luput dari sorotan publik. Melalui penyitaan aset besar-besaran ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menutup ruang penyalahgunaan wewenang dan memastikan keadilan bagi pekerja asing maupun tenaga kerja lokal. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Cendekia |










