Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
2
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
22 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
3
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
4
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
11 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
5
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
11 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Home  /  Berita  /  Kampus

Mulyanto: Pemerintah Harus Bersikap Pada Hambatan Non-Tarif AS terhadap Udang dan Rempah Indonesia

Mulyanto: Pemerintah Harus Bersikap Pada Hambatan Non-Tarif AS terhadap Udang dan Rempah Indonesia
Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019-2024, Mulyanto. (Ist)
Selasa, 07 Oktober 2025 18:02 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Penolakan otoritas Amerika Serikat terhadap produk udang beku dan cengkeh Indonesia karena temuan Cesium-137 (Cs-137), menurut Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019-2024, Mulyanto telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian ekonomi serius bagi eksportir nasional.

Mengingat hasil uji laboratorium FDA mencatat kadar Cs-137 hanya ± 68 Bq/kg pada udang dan ± 732 Bq/kg pada cengkeh, alias jauh di bawah ambang intervensi FDA 1.200 Bq/kg dan standar Codex 1.000 Bq/kg.

Ahli nuklir alumnus Jepang ini berpendapat penolakan AS terhadap produk yang memenuhi standar ini dapat menimbulkan dugaan adanya upaya menghambatan produk non-tarif yang tidak berbasis bukti ilmiah.

"Kadar Cs-137 yang ditemukan berada jauh di bawah batas aman FDA dan Codex sehingga tidak semestinya diperlakukan sebagai pangan berbahaya. Penolakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi petambak, petani rempah serta pelaku usaha nasional.

Pemerintah Indonesia harus mengajukan protes resmi dan meminta klarifikasi tertulis kepada FDA, menempuh diplomasi teknis SPS (standar keamanan pangan dan kesehatan). Bila perlu membawa isu ini ke forum WTO agar tidak menjadi preseden hambatan non-tarif,” tegas Mulyanto.

Mulyanto menjelaskan, ekspor udang Indonesia ke AS tahun 2024 mencapai sekitar USD 0,97 miliar dan rempah-rempah sekitar USD 564 juta. Jika penolakan terus berlanjut, potensi kerugian bisa mencapai Rp 2,4–4,9 triliun per tahun belum termasuk biaya tambahan pengujian ulang, logistik tertahan dan hilangnya kepercayaan pasar.

Ia minta Kementerian Perdagangan dan Luar Negeri segera melakukan diplomasi teknis untuk menegosiasikan kepastian hukum perdagangan. Kementerian teknis terkait dan Bapeten memperkuat sertifikasi keamanan rantai pasok agar setara dengan Codex dan FDA. Pemerintah RI perlu siap membawa isu ini ke WTO bila tidak ada penyelesaian memadai.

“Indonesia berkomitmen pada standar keamanan pangan internasional. Namun standar harus diterapkan secara konsisten dan adil agar jutaan nelayan, petani rempah dan UMKM tidak menjadi korban hambatan non-tarif yang merugikan perekonomian nasional,” tegasnya. ***

wwwwww