Diduga Tilep Dana Sawit Rp14,9 Miliar, Plt Kepala Dinas PUTR Binjai Dicokok Jaksa
![]() |
| Kepala Dinas PUTR, Ridho Indah Purnama, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Binjai pada Senin (6/10/2025) diduga karena terseret kasus korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023 dan 2024. (Kejari Binjai) |
BINJAI – Kasus dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) sawit di Kota Binjai menyeret nama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Ridho Indah Purnama. Ia resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Senin (6/10/2025) malam, setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam penyimpangan proyek pemeliharaan jalan yang bersumber dari dana sawit.
Selain Ridho, dua orang lainnya turut ditahan, yakni pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SFPZ dan seorang rekanan proyek berinisial TSD. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Ketiganya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DBH sawit untuk proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai tahun anggaran 2023 dan 2024,” ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Selasa (7/10/2025).
Pemkot Binjai diketahui menerima DBH sawit dari pemerintah pusat senilai Rp14,9 miliar, masing-masing Rp7,9 miliar untuk tahun 2023 dan Rp6,9 miliar untuk tahun 2024. Dana tersebut dikelola oleh Dinas PUTR untuk membiayai 12 paket kegiatan pemeliharaan jalan di berbagai wilayah kota.
Namun, hasil penyelidikan menemukan kejanggalan serius. Dua proyek dengan nilai kontrak miliaran rupiah ternyata tidak pernah dikerjakan sama sekali, meski uang muka telah cair sepenuhnya.
Paket pertama, yakni pemeliharaan jalan di Jalan Samanhudi oleh CV Amanah Anugerah Mandiri senilai Rp1,49 miliar. Paket kedua, pemeliharaan jalan di Jalan Gunung Sinabung oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari senilai Rp2,51 miliar.
“Selain itu, sepuluh proyek lainnya baru mulai dikerjakan pada Mei 2025, padahal laporan serah terima menyebutkan pekerjaan selesai tahun 2024. Dalam dokumen resmi, seolah-olah proyek itu sudah rampung,” ungkap Noprianto.
Temuan lain menunjukkan adanya pengurangan volume pekerjaan pada 10 proyek jalan yang telah dikerjakan, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,65 miliar.
Untuk memperkuat pembuktian, Kejari Binjai menurunkan tim ahli konstruksi guna melakukan uji mutu dan verifikasi lapangan terhadap seluruh proyek yang menggunakan dana sawit tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan sebagian besar dikerjakan asal-asalan,” jelasnya.
Atas hasil penyelidikan tersebut, Kejari Binjai menetapkan Ridho Indah Purnama sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dua tersangka lain diduga berperan dalam memperlancar proses pencairan dana dan penyusunan laporan fiktif untuk menutupi penyimpangan.
Kasus ini menambah panjang daftar penyalahgunaan dana bagi hasil sawit, yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di daerah penghasil kelapa sawit. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Cendekia |










