Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
22 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
21 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
22 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
6
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
1 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Komdigi Bekukan TikTok, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Anak dari Konten Berbahaya

Komdigi Bekukan TikTok, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Anak dari Konten Berbahaya
Jum'at, 03 Oktober 2025 19:23 WIB

JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap TikTok. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Kebijakan ini diambil setelah TikTok dinilai tidak transparan dalam memberikan data terkait aktivitas live streaming yang diduga dimanfaatkan untuk perjudian online.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan permintaan data menyeluruh telah disampaikan sejak awal September 2025. “TikTok hanya memberikan data parsial, padahal kami minta secara lengkap terkait traffic, monetisasi, dan pemberian gift yang berindikasi ke praktik perjudian,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Menurut Alexander, pembekuan ini dilakukan sesuai regulasi dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik memberikan akses data untuk kepentingan pengawasan. “Langkah ini bagian dari komitmen negara menjaga masyarakat, terutama anak dan remaja, dari penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegasnya. 

TikTok Indonesia menanggapi dengan pernyataan bahwa layanan mereka tetap bisa diakses meski izin dibekukan. “Kami menghormati hukum di setiap negara tempat kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” ujar perwakilan TikTok.

Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari DPR. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Laksono, menyebut dugaan monetisasi konten perjudian harus ditindak tegas. Namun, ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berdampak buruk pada ekosistem digital yang sudah berkembang.

“TikTok berperan penting bagi UMKM di Indonesia. Regulasi harus diarahkan pada penertiban dan pengawasan, bukan pematikan ekosistem digital,” katanya.

Kasus ini menandai tantangan baru pengawasan ruang digital: menyeimbangkan perlindungan masyarakat dari konten berbahaya dengan keberlangsungan ekonomi digital yang telah menjadi tulang punggung jutaan pelaku usaha. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Balai Kota
wwwwww