Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
23 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Cendekia

Hukuman Fariz RM Dinilai Ringan, Cederai Upaya Perangi Narkoba

Hukuman Fariz RM Dinilai Ringan, Cederai Upaya Perangi Narkoba
Fariz RM. (Ist)
Selasa, 16 September 2025 13:57 WIB
Penulis: Mambang Yazid
JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menghukum musisi Fariz RM dengan 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan menuai kecaman.

Sejumlah praktisi hukum menilai hukuman tersebut terlalu ringan, apalagi Fariz tercatat sudah berulang kali terjerat kasus serupa. 

Ketua Umum PPHI Dr. T. Murphi meminta Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. “Hukuman ini terlalu rendah dan berpotensi merusak rasa keadilan. Minimal dua pertiga dari tuntutan jaksa harusnya dipertimbangkan,” ujarnya.

Senada, pengamat hukum Arthur Noija menegaskan bahwa narkoba adalah extraordinary crime yang harus ditindak tegas.

“Jika pelanggar adalah figur publik, vonis ringan justru memberi citra buruk bagi upaya pemberantasan narkoba,” katanya.

Arthur juga menilai dasar hukum yang tepat seharusnya menggunakan Pasal 127 UU Narkotika, yang mengatur pemberatan hukuman bagi pengguna berulang.

“Ini bukan hanya soal individu, tapi pesan hukum bagi masyarakat luas,” tegasnya. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Cendekia, Warga Bertuah, Binawidya
wwwwww