Tunjangan Perumahan Dicabut, DPR Umumkan Gaji Bersih Anggota Rp65 Juta
![]() |
| Ilustrasi Pelantikan anggota dewan Parlemen Pusat. |
JAKARTA – Tekanan publik akhirnya membuahkan hasil. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan bagi anggotanya setelah aksi protes besar-besaran mengguncang Senayan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan keputusan ini diambil usai rapat konsultasi pimpinan DPR dengan seluruh fraksi partai, Kamis (4/9/2025).
“DPR RI menyepakati penghentian tunjangan perumahan terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jumat (5/9/2025).
Selain tunjangan perumahan, Dasco menegaskan evaluasi lanjutan juga akan memangkas fasilitas anggota dewan, termasuk biaya listrik, telepon, transportasi, hingga komunikasi intensif.
Dengan pemangkasan itu, gaji bersih (take home pay) anggota DPR kini sekitar Rp65 juta per bulan. Rinciannya terdiri dari gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, uang sidang Rp2 juta, dan berbagai tunjangan konstitusional yang totalnya mencapai Rp74,2 juta bruto sebelum pajak. Setelah dipotong PPh 15 persen, jumlah yang diterima berkisar Rp65 juta.
Meski fasilitas dipangkas, anggota DPR tetap dijamin menerima pensiun usai menjabat. Besarannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, mulai dari Rp401 ribu hingga Rp3,6 juta, bergantung masa jabatan.
Kebijakan baru ini tidak lepas dari gelombang unjuk rasa 25–28 Agustus 2025 yang menolak tunjangan perumahan. Aksi itu berujung kericuhan setelah insiden kendaraan taktis Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Insiden tersebut memicu kerusuhan lanjutan di berbagai daerah, termasuk perusakan fasilitas umum, penyerangan kantor polisi, hingga penjarahan rumah anggota DPR. Dari rangkaian protes itu lahir tuntutan “17+8” yang menekan DPR untuk segera melakukan perubahan kebijakan.
Meskipun tunjangan perumahan telah dihapus, publik masih menunggu langkah konkret DPR dalam memenuhi tuntutan lain yang dianggap krusial bagi rakyat. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Parlemen |











