Kategori Premium dan Medium Bakal Dihapus, Bapanas Ingatkan Dampaknya untuk 280 Juta Rakyat
![]() |
| Foto pedagang beras |
JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola harga beras nasional. Skema baru yang dirancang akan menghapus klasifikasi premium dan medium, menggantinya menjadi dua jenis: beras reguler yang diatur dengan harga eceran tertinggi (HET), dan beras khusus yang dijual tanpa batas harga namun tetap wajib disertifikasi.
Namun, seluruh rencana ini masih menanti keputusan akhir Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebut pemerintah telah memiliki rumusan HET yang baru. “Sudah ada, tapi belum bisa diumumkan sebelum dilaporkan ke Presiden,” ujar Zulkifli, Selasa (19/8/2025).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menambahkan bahwa perubahan ini bukan instruksi dari Presiden, melainkan usulan murni dari kementerian dan lembaga terkait guna menyederhanakan pengelolaan beras di pasaran.
"Ini murni inisiatif teknis. Kami ingin menyelesaikan persoalan lama dalam tata niaga beras agar lebih sederhana dan efisien," jelasnya.
Namun, Arief menegaskan kebijakan tersebut harus diambil dengan sangat hati-hati karena beras adalah kebutuhan pokok seluruh rakyat Indonesia.
“Kelihatannya cuma naik Rp100 atau Rp500, tapi ini menyangkut 280 juta orang. Jadi tidak boleh ada keputusan yang gegabah,” tegasnya.
Dalam skema baru, HET hanya akan berlaku untuk beras reguler, sedangkan beras khusus seperti beras organik, varietas lokal, dan impor (jasmine, japonica, basmati) akan dikelola pelaku usaha dengan mekanisme pasar, asalkan memenuhi persyaratan label dan mutu.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam revisi dua aturan penting: Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang mutu dan label beras, serta Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang HET beras.
Saat ini, HET beras masih mengacu pada kategori lama, dengan kisaran harga Rp12.500–Rp13.500 per kilogram untuk beras medium, dan Rp14.900–Rp15.800 per kilogram untuk beras premium di berbagai wilayah.
Pemerintah berharap, perubahan sistem ini akan menciptakan keadilan harga bagi konsumen sekaligus menyederhanakan rantai distribusi pangan nasional. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Balai Kota, Binawidya |











