Skandal Chromebook Rp9,3 Triliun: Kejagung Kerahkan Kejari dan Kejati, Usut Korupsi Chromebook hingga ke Daerah
![]() |
| Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna |
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak ingin main-main dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022. Dengan nilai anggaran mencapai Rp9,3 triliun, penyidikan kini diperluas hingga ke daerah-daerah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang wilayahnya terlibat pengadaan untuk membantu pengusutan.
"Seluruh jaksa penyidik di daerah sudah diminta mendukung penyidikan kasus ini. Ini demi efisiensi karena cakupan wilayahnya sangat luas," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (19/8/2025).
Meski penyidikan dilakukan secara serempak di daerah, Anang menegaskan bahwa semua hasilnya tetap akan dikonsolidasikan di pusat dan persidangan juga akan digelar di Jakarta.
"Di daerah hanya membantu pemeriksaan fisik barang, pengambilan keterangan, dan BAP. Seluruh laporan tetap diserahkan ke Jampidsus," tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah diketahui sekitar 1,1 juta laptop chromebook yang dibagikan ke sekolah-sekolah, terutama di wilayah 3T, tidak dapat digunakan. Dari audit awal, kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Empat tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini, dua di antaranya merupakan mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim: Ibrahim Arief, yang bertindak sebagai konsultan teknologi, dan Jurist Tan, yang hingga kini masih buron ke luar negeri. Dua tersangka lain berasal dari pejabat Kemendikbudristek.
Nadiem sendiri sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Namun hingga saat ini, belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan terhadapnya.
"Penyidik masih fokus memperkuat pembuktian terhadap keempat tersangka yang sudah ada," pungkas Anang. ***











