Strategi Pajak Baru: Shadow Economy Disasar, UMKM Tak Jadi Target
![]() |
JAKARTA – Pemerintah memasukkan pengawasan terhadap aktivitas shadow economy sebagai strategi utama reformasi perpajakan pada 2026. Meski begitu, DPR menegaskan kebijakan tersebut tidak akan menyentuh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menyebut pembahasan detail rencana itu belum dilakukan di parlemen. “Sampai saat ini belum ada pembahasan di Banggar, nanti akan kita bahas di Panja,” ujarnya, Kamis (19/8/2025).
Menurut Said, UMKM tidak akan terdampak karena selama ini hanya dikenakan pajak final 0,5 persen, dan aturan itu tetap berlaku. “Kalau UMKM, tidak pernah disentuh selain pajak 0,5 persen itu saja. Bahkan di target penerimaan negara 2026 tetap 0,5 persen,” jelasnya.
Dalam dokumen RAPBN 2026, pemerintah menilai shadow economy berpotensi besar menggerus penerimaan negara. Karena itu, strategi pengawasan akan diperkuat melalui pemetaan, analisis intelijen, serta penerapan Compliance Improvement Program (CIP).
Sejak awal 2025, pemerintah sudah mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS) dengan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, pemerintah melakukan canvassing aktif, menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN digital, serta memanfaatkan data OSS BKPM untuk memperluas basis pajak.
Pengawasan akan difokuskan pada sektor-sektor dengan risiko tinggi shadow economy seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap penerimaan pajak lebih optimal, sementara UMKM tetap bisa bernafas lega tanpa tambahan beban baru. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnbcindonesia.com |
| Kategori | : | Pasar & Niaga |











