Enam Napi Lapas Pariaman Hirup Udara Bebas Usai Terima Remisi HUT RI
![]() |
| Enam narapidana Lapas Pariaman bebas usai dapat remisi kemerdekaan. |
PARIAMAN – Sebanyak enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kota Pariaman, Sumatera Barat, resmi bebas setelah menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Pariaman, Sahduriman, menyampaikan dari total 401 warga binaan yang mendapatkan remisi umum, enam orang dinyatakan langsung bebas. Penerima remisi berasal dari kasus pencurian, peredaran uang palsu, dan narkoba.
"Mereka memenuhi syarat administrasi dan substantif setelah menjalani program pembinaan kepribadian serta kemandirian," ujar Sahduriman, Sabtu (17/8/2025).
Remisi yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan. Rinciannya, 43 orang menerima remisi satu bulan, 93 orang dua bulan, 174 orang tiga bulan, 49 orang empat bulan, 38 orang lima bulan, dan empat orang mendapatkan remisi enam bulan.
Selain remisi umum, tahun ini Lapas Pariaman juga memberikan Remisi Dasawarsa—pengurangan hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Sebanyak 402 warga binaan mendapat pengurangan masa hukuman antara 30 hingga 90 hari.
Lapas Klas IIB Pariaman saat ini dihuni oleh 587 orang, terdiri dari 416 narapidana dan 171 tahanan.
Dalam peringatan HUT RI itu, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, mengimbau warga binaan untuk memperbaiki diri selama masa pembinaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
"Jadikan pembinaan sebagai momen untuk evaluasi diri dan berubah ke arah yang lebih baik," ujarnya.
Senada dengan itu, Wali Kota Pariaman, Yota Balad, berharap narapidana yang bebas bisa diterima kembali oleh lingkungan dan tidak mengulangi kesalahan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Cendekia, Binawidya, Tuah Madani |










