Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
19 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
22 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Ucapkan Kata ‘Bom’ di Pesawat, Herman Bikin Lion Air Tertunda 3 Jam dan Diblacklist Seumur Hidup

Ucapkan Kata ‘Bom’ di Pesawat, Herman Bikin Lion Air Tertunda 3 Jam dan Diblacklist Seumur Hidup
Pesawat Lion Air.
Senin, 04 Agustus 2025 19:06 WIB

JAKARTA – Gara-gara satu kalimat, seorang penumpang Lion Air rute Jakarta–Kualanamu harus menghadapi proses hukum dan kehilangan hak untuk terbang bersama maskapai tersebut. Herman (42), warga Pematang Siantar, kini diblacklist oleh Lion Air usai menyebut adanya bom di dalam pesawat saat pesawat bersiap lepas landas.

“Secara internal, kami putuskan akan memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar hitam. Tapi itu juga menunggu proses pidana berjalan,” kata kuasa hukum Lion Air, Yuridio Tirta, Senin (4/8/2025).

Insiden itu memicu kepanikan dan membuat penerbangan JT-308 yang mengangkut 184 penumpang mengalami keterlambatan hingga lebih dari tiga jam. Awak kabin menerapkan prosedur Return to Apron (RTA) atau mengembalikan pesawat ke parkiran bandara untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Ini bukan soal sepele. Ancaman palsu seperti ini menimbulkan efek domino ke penerbangan lain. Kami rugi waktu, biaya, dan kenyamanan pelanggan juga terganggu,” jelas Yuridio.

Demi menjamin keselamatan, Lion Air mengganti armada dengan Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW. Penumpang baru diterbangkan kembali pada sore hari yang sama setelah proses pengecekan keamanan tuntas dan hasilnya nihil.

Namun konsekuensi bagi Herman tak berhenti di situ. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung menyatakan bahwa Herman sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 437 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Kami proses sesuai bukti dan undang-undang yang berlaku," tegas Ronald.

Lion Air berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi publik bahwa setiap ucapan di dalam pesawat, termasuk yang dianggap bercanda, bisa berdampak serius. Apalagi menyangkut keselamatan penerbangan, tidak ada ruang toleransi.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Kabar Bertuah, Warga Bertuah
wwwwww