Kredit Bermasalah Sritex, Pengamat: Di Tengah Tekanan Politik, Bankir Dikorbankan
![]() |
| Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto saat mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (23/6/2025). |
JAKARTA – Deretan nama dari jajaran bank pembangunan daerah (BPD) kini terseret dalam pusaran hukum usai mengucurkan kredit jumbo ke perusahaan tekstil besar, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Namun, di balik angka Rp3,5 triliun yang disebut merugikan negara hingga Rp1 triliun, terselip pertanyaan lebih dalam: siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab?
Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah melihat persoalan ini bukan sekadar urusan teknis kredit bermasalah. Ia menilai ada dimensi politik yang tak bisa dilepaskan.
"Ini bukan soal pinjaman biasa. Sritex punya sejarah panjang sebagai perusahaan yang dekat dengan kekuasaan. Dulu siapa berani menolak mereka?" kata Trubus, Senin (4/8/2025).
Nama Sritex selama ini memang lekat dengan lingkar kekuasaan. Sejak era Presiden Soeharto hingga Jokowi, perusahaan ini disebut-sebut punya akses istimewa. Presiden Jokowi bahkan secara terbuka memuji Sritex sebagai salah satu kebanggaan nasional ketika meresmikan pabriknya di Sukoharjo.
Trubus menilai para bankir yang kini menjadi tersangka bisa jadi berada dalam tekanan saat menyetujui kredit Sritex. Apalagi jika proposal tersebut diselimuti "rekomendasi tak tertulis" dari pihak-pihak kuat.
"Kalau dulu dianggap baik-baik saja, sekarang justru diseret ke pengadilan. Ini membuat bankir ragu menyalurkan kredit, dan ekonomi bisa mandek," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa keengganan bankir menyetujui kredit akan memperburuk iklim usaha nasional. “Industri bisa lesu. Lapangan kerja tersendat. Apalagi kalau ini jadi preseden: setujuin kredit, nanti dikriminalkan,” tambahnya.
Dari data Kejagung, dana triliunan rupiah itu mengalir dari sindikasi bank termasuk Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Kini, 11 orang telah ditetapkan tersangka—mayoritas dari kalangan perbankan, ditambah dua eks petinggi Sritex.
Trubus menegaskan, jika ada unsur suap atau gratifikasi, penindakan wajib dilakukan. Tapi jika bankir hanya menjalankan keputusan korporasi, apalagi di bawah tekanan kekuasaan, proses hukum harus dilakukan secara hati-hati.
"Kasus ini jadi cermin buruknya relasi antara bisnis besar, politik, dan lembaga keuangan negara," tutupnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | Inilah.com |
| Kategori | : | Kampus, Cendekia, Balai Kota, Parlemen |









