Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
18 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
21 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Pengibaran One Piece Mewabah, Amnesty: Pemerintah Gagal Pahami Pesan Rakyat

Pengibaran One Piece Mewabah, Amnesty: Pemerintah Gagal Pahami Pesan Rakyat
Ilustrasi bendera one piece (net).
Senin, 04 Agustus 2025 19:49 WIB

JAKARTA – Amnesty International Indonesia mengecam keras tindakan razia dan ancaman pidana terhadap masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia. Bagi Amnesty, reaksi aparat terlalu berlebihan dan menunjukkan ketidaksiapan negara menghadapi bentuk kritik yang kreatif dan damai.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan bahwa mengibarkan simbol bajak laut dari manga Jepang tersebut adalah bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai.

“Ini bukan makar. Ini ekspresi. Dan ekspresi damai tidak boleh dibungkam,” tegas Usman, Senin (4/8/2025).

Usman menyebut penyitaan bendera dan penghapusan mural di beberapa daerah seperti Tuban dan Sragen sebagai bentuk intimidasi yang tidak mencerminkan semangat demokrasi. Ia menilai pemerintah terlalu fokus pada simbol dan gagal membaca pesan substantif yang ingin disampaikan rakyat.

“Fenomena ini adalah peringatan sosial bahwa ada keresahan yang belum dijawab. Bukan soal bendera fiktif, tapi soal realitas yang tidak diwakili,” ujarnya.

Simbol Jolly Roger dalam One Piece bukan tanpa makna. Tokohnya, Monkey D. Luffy, dikenal sebagai simbol perlawanan terhadap otoritas korup dan penindasan. Dalam konteks ini, publik menggunakan budaya populer sebagai sarana menyuarakan frustrasi mereka terhadap ketidakadilan.

Namun pemerintah justru merespons dengan pendekatan keamanan. Wakapolda Banten Brigjen Hengki menyatakan akan menindak warga yang mengibarkan bendera non-Merah Putih. Menkopolhukam Budi Gunawan juga menyebut pengibaran simbol lain bisa melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009.

Amnesty mengingatkan, Indonesia sebagai negara pihak dalam ICCPR berkewajiban melindungi ruang aman bagi kritik publik, termasuk yang disampaikan melalui simbol budaya populer.

“Alih-alih mengancam dan merazia, negara seharusnya mendengar. Suara rakyat bisa datang dari mana saja, termasuk dari dunia imajinasi,” kata Usman.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Kampus, Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen
wwwwww