Izin Belakangan, Usaha Jalan Terus: Pulau-Pulau Kecil Jadi Korban
![]() |
| Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, yang sudah ditambang sejak 2010. (foto: dok. Humas KKP) |
JAKARTA – Maraknya praktik tambang tanpa izin di pulau-pulau kecil wilayah Riau dan Kepulauan Riau mengungkap sisi lemah sistem perizinan dan pengawasan tata kelola wilayah laut Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui banyak pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sebelum memiliki izin resmi, dan baru mengurus legalitas setelahnya.
"Yang paling banyak terjadi memang di daerah tambang, seperti Riau dan Kepri. Banyak usaha sudah jalan tapi belum mengantongi izin," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, A. Koswara, Jumat (1/8/2025).
KKP baru saja menyegel tiga lokasi usaha di pulau kecil karena melanggar ketentuan. Di Pulau Citlim, Karimun, PT JPS menambang pasir tanpa rekomendasi KKP. Sementara PT DCK yang beroperasi di Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil, Batam, tidak memiliki dokumen penting seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi.
Menurut Koswara, banyak perusahaan yang menganggap perizinan hanyalah formalitas, sehingga tetap melanjutkan operasional meski belum memenuhi ketentuan hukum. "Yang seperti ini menjadi pekerjaan rumah besar. Kami tidak bisa biarkan kerusakan dibiarkan berlarut-larut," katanya.
Untuk menutup celah itu, pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menempatkan KKP sebagai pintu pertama proses izin usaha di pulau kecil. Sebelumnya, KKP hanya bertindak di tahap akhir, yang kerap menyulitkan pengawasan.
"Perubahan ini membuat izin pemanfaatan pulau kecil harus lebih dulu dimiliki sebelum usaha apapun dijalankan," jelas Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris.
Hingga Juni 2025, sebanyak 187 pelaku usaha telah ditindak oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Namun angka itu dinilai masih jauh dari kondisi riil di lapangan, mengingat luas wilayah laut yang diawasi.
Praktik semacam ini mencerminkan bahwa penegakan hukum dan pengawasan masih tertinggal dibanding kecepatan ekspansi ekonomi. Jika tak segera dibenahi, pulau-pulau kecil akan terus menjadi korban pengabaian regulasi. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Parlemen, Lingkungan |











