Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
14 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Cendekia

Mahkamah Konstitusi Pastikan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Gugatan Gugur karena Pemohon Wafat

Mahkamah Konstitusi Pastikan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Gugatan Gugur karena Pemohon Wafat
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengamati kacamata saat memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sabtu, 19 Juli 2025 14:34 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri (Wamen) tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi, baik di perusahaan negara maupun swasta. Penegasan ini tetap berlaku meski gugatan uji materiil Pasal 23 UU Kementerian Negara tidak dapat dilanjutkan karena pemohon telah meninggal dunia.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025. Dalam sidang yang digelar Jumat (18/7/2025), MK menolak permohonan uji materiil karena pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, meninggal dunia pada 22 Juni 2025 berdasarkan surat keterangan RS Dr. Suyoto Jakarta.

“Karena pemohon telah meninggal dunia, maka kedudukan hukumnya tidak dapat dinilai lebih lanjut. Syarat legal standing menjadi tidak terpenuhi,” jelas Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Meski permohonan tidak bisa diterima secara formal, MK tetap menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri. Hal ini selaras dengan putusan sebelumnya, yaitu Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang menafsirkan larangan dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 mencakup seluruh pejabat kementerian.

Pasal tersebut melarang menteri (dan kini ditegaskan termasuk wakil menteri) merangkap jabatan lain seperti pejabat negara, komisaris atau direksi perusahaan, serta pimpinan organisasi yang menerima anggaran negara.

Sebelum meninggal dunia, Juhaidy selaku Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) menilai bahwa tidak adanya larangan eksplisit bagi wakil menteri menimbulkan celah konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ia sempat meminta MK memperjelas frasa "Menteri" agar mencakup "Menteri dan Wakil Menteri" secara eksplisit.

Dengan putusan ini, MK menutup ruang tafsir ganda dan memastikan bahwa jabatan wakil menteri tidak dapat disandingkan dengan posisi komisaris atau direksi, baik di BUMN maupun perusahaan swasta. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:bisnis.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen, Binawidya
wwwwww