Usut Dugaan TPPU, KPK Sorot Kebun Sawit Milik Eks Sekretaris MA
![]() |
| Mantan Sekretaris MA Nurhadi/Net |
PADANG LAWAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki lahan sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Penelusuran dilakukan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik memeriksa dua saksi di Kantor BPKP Sumatera Utara, Senin (14/7/2025). Mereka adalah Musa Daulae selaku notaris dan Maskur Halomoan Daulay yang diduga mengelola kebun sawit tersebut.
"Saksi hadir didalami terkait kepemilikan lahan sawit tersangka NHD di Padang Lawas dan mekanisme pengelolaan hasilnya," kata Budi, Rabu (16/7/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara TPPU, setelah sebelumnya Nurhadi kembali ditangkap tim penyidik saat hendak bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Minggu dini hari (29/6/2025). Nurhadi kini kembali ditahan dalam perkara pencucian uang.
Sebelumnya, Nurhadi telah divonis enam tahun penjara pada Kamis (6/1/2022) dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia bersama menantunya, Rezky Herbiono, terbukti menerima uang sebesar Rp83 miliar. Uang tersebut berasal dari suap sebesar Rp45,7 miliar dan gratifikasi Rp37,2 miliar yang diterima selama 2014–2017 dari lima pihak berbeda.
Suap diberikan oleh Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), agar Nurhadi membantu mengurus perkara perusahaan. Pembayaran dilakukan secara bertahap antara 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016. ***| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen, Binawidya |










