Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
9 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Home  /  Berita  /  Cendekia

Usut Dugaan TPPU, KPK Sorot Kebun Sawit Milik Eks Sekretaris MA

Usut Dugaan TPPU, KPK Sorot Kebun Sawit Milik Eks Sekretaris MA
Mantan Sekretaris MA Nurhadi/Net
Rabu, 16 Juli 2025 18:06 WIB

PADANG LAWAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki lahan sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Penelusuran dilakukan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik memeriksa dua saksi di Kantor BPKP Sumatera Utara, Senin (14/7/2025). Mereka adalah Musa Daulae selaku notaris dan Maskur Halomoan Daulay yang diduga mengelola kebun sawit tersebut.

"Saksi hadir didalami terkait kepemilikan lahan sawit tersangka NHD di Padang Lawas dan mekanisme pengelolaan hasilnya," kata Budi, Rabu (16/7/2025).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara TPPU, setelah sebelumnya Nurhadi kembali ditangkap tim penyidik saat hendak bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Minggu dini hari (29/6/2025). Nurhadi kini kembali ditahan dalam perkara pencucian uang.

Sebelumnya, Nurhadi telah divonis enam tahun penjara pada Kamis (6/1/2022) dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia bersama menantunya, Rezky Herbiono, terbukti menerima uang sebesar Rp83 miliar. Uang tersebut berasal dari suap sebesar Rp45,7 miliar dan gratifikasi Rp37,2 miliar yang diterima selama 2014–2017 dari lima pihak berbeda.

Suap diberikan oleh Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), agar Nurhadi membantu mengurus perkara perusahaan. Pembayaran dilakukan secara bertahap antara 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen, Binawidya
wwwwww