Usai Banjir Bandang, Tempat Pemandian Ilegal di Lembah Anai Ditertibkan Tim Gabungan dan Kemenhut Pastikan Kawasan Kembali Jadi Cagar Alam
![]() |
| Petugas Kementerian Kehutanan dan tim gabungan memasang plang peringatan di sekitar tempat pemandian ilegal yang kembali dihidupkan warga pascabencana banjir bandang atau galodo tahun lalu di Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung dekat kawasan Lembah Anai. |
TANAHDATAR – Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan dari BKSDA, Pemprov Sumbar, TNI-Polri, dan instansi terkait menutup sembilan titik usaha ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, dekat Cagar Alam Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. Penutupan dilakukan Rabu (25/6/2025) sebagai langkah penyelamatan kawasan hutan dari ancaman bencana.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda, menegaskan bahwa kegiatan usaha tanpa izin seperti tempat pemandian, rumah makan, dan homestay yang beroperasi di sempadan Batang Anai membahayakan masyarakat karena lokasi tersebut rawan bencana seperti banjir bandang (galodo).
"Tahun lalu banjir bandang melanda kawasan ini. Sekarang kami hentikan semua aktivitas ilegal di dalam hutan ini," kata Yazid saat penertiban.
Dalam aksi tersebut, tim gabungan menutup akses jalan, memasang plang peringatan, serta menarik garis kuning PPNS di lokasi usaha. Meskipun sempat terjadi penolakan dari warga dan tokoh adat, tim akhirnya sepakat untuk tidak membongkar bangunan, namun menutup sementara seluruh aktivitas hingga ada keputusan lebih lanjut.
Tokoh adat sekaligus Wali Nagari Singgalang, Seri Mesra Datuak Pangulu Basa Nan Kuruih, meminta agar pemerintah berdialog terlebih dahulu dan mempertimbangkan nasib masyarakat yang telah mengelola kawasan itu selama puluhan tahun.
“Kalau mau ditutup, mari kita tutup bersama. Tapi bicarakan dulu nasib anak-kemanakan kami yang menggantungkan hidup di sini,” ujarnya.
Yazid menyebut pemerintah pusat berencana mengembalikan status TWA Megamendung menjadi bagian dari Cagar Alam Lembah Anai. Kemenhut juga mendorong masyarakat mengakses skema perhutanan sosial di kawasan hutan lindung di sekitarnya.
Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, menjelaskan bahwa sejak 1998 kawasan tersebut telah dijadikan lokasi wisata oleh masyarakat. Namun pasca bencana galodo tahun 2024, Kemenhut mengevaluasi status kawasan dan memprioritaskan konservasi.
Sementara itu, pengurus Kerapatan Adat Nagari Singgalang, Yunelson Datuak Tumangguang Nan Hitam, mempertanyakan keberadaan bangunan bersertifikat di tengah hutan lindung. Ia menyebut jika bangunan rakyat dibongkar, maka bangunan lain di sempadan sungai yang berdiri di atas tanah bersertifikat juga harus ditertibkan.
"Kalau itu benar hutan lindung, kenapa ada sertifikat dan hotel dibangun di dalamnya?" tanyanya.
Yazid menjelaskan bahwa sertifikat itu dikeluarkan sejak zaman Hindia Belanda, saat kawasan tersebut masih berstatus areal penggunaan lain (APL) sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.id |
| Kategori | : | Cendekia, Hiburan, Binawidya, Bukit Raya, Kulim, Lima Puluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Pekanbaru Kota, Rumbai, Rumbai Barat, Sail, Rumbai Timur, Senapelan, Sukajadi, Tenayan Raya, Tuah Madani, Pekanbaru, Nusantara, Pekansikawan, Jiran, Jakarta, Riau |











