Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
23 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
2
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
22 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
3
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
20 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
23 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
9 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
5 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Nilai Sitaan Tak Seimbang dengan Kerugian Negara, Kasus Minyak Mentah Tuai Kritik

Nilai Sitaan Tak Seimbang dengan Kerugian Negara, Kasus Minyak Mentah Tuai Kritik
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (tengah).
Kamis, 26 Juni 2025 09:21 WIB

JAKARTA – Penanganan kasus megakorupsi minyak mentah dan produk kilang kembali menjadi sorotan tajam publik. Meski Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, total aset yang berhasil disita dari sembilan tersangka tak lebih dari Rp1 triliun.

Pelimpahan berkas dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan Senin (23/6/2025). Sembilan tersangka yang dilibatkan dalam perkara ini antara lain Riva Siahaan, Edward Corne, Maya Kusmaya, M Kerry Andrianto Riza, dan Gading Ramadhan Joedo.

“Tim JPU sedang menyusun dakwaan untuk dibawa ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Namun, dari berkas tersebut, penyidik hanya menyerahkan barang bukti yang nilainya sangat jauh dari total kerugian. Di antaranya uang tunai sekitar Rp3 miliar dalam berbagai mata uang asing, logam mulia Antam seberat 225 gram, serta sejumlah lemari besi dan brankas berisi amplop uang tunai.

Satu-satunya aset bernilai signifikan berasal dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), depo BBM milik keluarga Riza Chalid. Aset berupa tanah seluas lebih dari 222 ribu meter persegi di Cilegon, Banten, disita dari tersangka Kerry yang merupakan anak kandung Riza.

Pakar hukum menilai selisih besar antara nilai kerugian dan aset sitaan menunjukkan lemahnya penelusuran aliran dana dan potensi belum terungkapnya aset tersembunyi lainnya.

Desakan pun muncul agar Kejagung membuka data secara transparan dan segera menjelaskan mengapa nilai sitaan jauh dari angka kerugian yang dipublikasikan. 

Pelimpahan berkas dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan Senin (23/6/2025). Sembilan tersangka yang dilibatkan dalam perkara ini antara lain Riva Siahaan, Edward Corne, Maya Kusmaya, M Kerry Andrianto Riza, dan Gading Ramadhan Joedo.

“Tim JPU sedang menyusun dakwaan untuk dibawa ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Namun, dari berkas tersebut, penyidik hanya menyerahkan barang bukti yang nilainya sangat jauh dari total kerugian. Di antaranya uang tunai sekitar Rp3 miliar dalam berbagai mata uang asing, logam mulia Antam seberat 225 gram, serta sejumlah lemari besi dan brankas berisi amplop uang tunai.

Satu-satunya aset bernilai signifikan berasal dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), depo BBM milik keluarga Riza Chalid. Aset berupa tanah seluas lebih dari 222 ribu meter persegi di Cilegon, Banten, disita dari tersangka Kerry yang merupakan anak kandung Riza.

Pakar hukum menilai selisih besar antara nilai kerugian dan aset sitaan menunjukkan lemahnya penelusuran aliran dana dan potensi belum terungkapnya aset tersembunyi lainnya.

Desakan pun muncul agar Kejagung membuka data secara transparan dan segera menjelaskan mengapa nilai sitaan jauh dari angka kerugian yang dipublikasikan. 

Pelimpahan berkas dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan Senin (23/6/2025). Sembilan tersangka yang dilibatkan dalam perkara ini antara lain Riva Siahaan, Edward Corne, Maya Kusmaya, M Kerry Andrianto Riza, dan Gading Ramadhan Joedo.

“Tim JPU sedang menyusun dakwaan untuk dibawa ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Namun, dari berkas tersebut, penyidik hanya menyerahkan barang bukti yang nilainya sangat jauh dari total kerugian. Di antaranya uang tunai sekitar Rp3 miliar dalam berbagai mata uang asing, logam mulia Antam seberat 225 gram, serta sejumlah lemari besi dan brankas berisi amplop uang tunai.

Satu-satunya aset bernilai signifikan berasal dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), depo BBM milik keluarga Riza Chalid. Aset berupa tanah seluas lebih dari 222 ribu meter persegi di Cilegon, Banten, disita dari tersangka Kerry yang merupakan anak kandung Riza.

Pakar hukum menilai selisih besar antara nilai kerugian dan aset sitaan menunjukkan lemahnya penelusuran aliran dana dan potensi belum terungkapnya aset tersembunyi lainnya.

Desakan pun muncul agar Kejagung membuka data secara transparan dan segera menjelaskan mengapa nilai sitaan jauh dari angka kerugian yang dipublikasikan. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen, Binawidya
wwwwww