Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
23 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
2
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
22 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
3
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
21 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
24 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
9 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
6 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Home  /  Berita  /  Cendekia

Rekomendasi Izin Hutan di Sipora Picu Polemik, Gubernur Sumatera Barat Diperkarakan ke Ombudsman

Rekomendasi Izin Hutan di Sipora Picu Polemik, Gubernur Sumatera Barat Diperkarakan ke Ombudsman
Kamis, 26 Juni 2025 08:00 WIB

PADANG - Gubernur Sumatera Barat dilaporkan ke Ombudsman Sumbar oleh Koalisi Masyarakat Sipil atas dugaan maladministrasi dalam penerbitan rekomendasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) untuk PT Sumber Permata Sipora (SPS) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai.

Laporan resmi ini diajukan Selasa (24/6/2025) oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Walhi Sumbar, LBH Padang, PBHI Sumbar, Perkumpulan Qbar, Komite Independen Pemantau Pemilu, LP2M, Forum Mahasiswa Mentawai, Jemari Sakato, serta advokat Samratul Fuad.

Perwakilan koalisi, Tommy Adam, menyebutkan bahwa rekomendasi gubernur bernomor 522.1/81/Periz/BKM&PPT/IV-2016 tanggal 25 April 2016 menjadi dasar bagi persetujuan prinsip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta BKPM. Namun, penerbitannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum karena mengabaikan keterlibatan masyarakat lokal dan status Pulau Sipora sebagai pulau kecil yang dilindungi oleh UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023.

"Pulau Sipora itu luasnya hanya 615,18 km² dan masuk kategori pulau kecil. Aktivitas pemanfaatan di wilayah ini seharusnya mengutamakan konservasi dan kearifan lokal, bukan eksploitasi hutan berskala besar," ungkap Tommy.

Koalisi juga menemukan berbagai kejanggalan dalam dokumen amdal PT SPS, termasuk perbedaan titik koordinat antara dokumen izin dan kondisi lapangan, serta ketidaksesuaian klasifikasi usaha dengan standar KBLI.

Selain itu, amdal tersebut dinilai tidak menyertakan informasi penting seperti sumber material pembangunan jalan sepanjang 130 kilometer, dampak terhadap kelompok marginal seperti pembudidaya pangan lokal (toek), data primer satwa endemik, hingga kajian risiko bencana di wilayah rawan gempa dan tsunami.

Minimnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan dokumen amdal juga menjadi sorotan. “Ini menimbulkan keraguan terhadap legalitas izin PBPH PT SPS dan dikhawatirkan merugikan lingkungan dan masyarakat lokal di Pulau Sipora,” tandasnya. ***

wwwwww