Rekomendasi Izin Hutan di Sipora Picu Polemik, Gubernur Sumatera Barat Diperkarakan ke Ombudsman
![]() |
PADANG - Gubernur Sumatera Barat dilaporkan ke Ombudsman Sumbar oleh Koalisi Masyarakat Sipil atas dugaan maladministrasi dalam penerbitan rekomendasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) untuk PT Sumber Permata Sipora (SPS) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai.
Laporan resmi ini diajukan Selasa (24/6/2025) oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Walhi Sumbar, LBH Padang, PBHI Sumbar, Perkumpulan Qbar, Komite Independen Pemantau Pemilu, LP2M, Forum Mahasiswa Mentawai, Jemari Sakato, serta advokat Samratul Fuad.
Perwakilan koalisi, Tommy Adam, menyebutkan bahwa rekomendasi gubernur bernomor 522.1/81/Periz/BKM&PPT/IV-2016 tanggal 25 April 2016 menjadi dasar bagi persetujuan prinsip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta BKPM. Namun, penerbitannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum karena mengabaikan keterlibatan masyarakat lokal dan status Pulau Sipora sebagai pulau kecil yang dilindungi oleh UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023.
"Pulau Sipora itu luasnya hanya 615,18 km² dan masuk kategori pulau kecil. Aktivitas pemanfaatan di wilayah ini seharusnya mengutamakan konservasi dan kearifan lokal, bukan eksploitasi hutan berskala besar," ungkap Tommy.
Koalisi juga menemukan berbagai kejanggalan dalam dokumen amdal PT SPS, termasuk perbedaan titik koordinat antara dokumen izin dan kondisi lapangan, serta ketidaksesuaian klasifikasi usaha dengan standar KBLI.
Selain itu, amdal tersebut dinilai tidak menyertakan informasi penting seperti sumber material pembangunan jalan sepanjang 130 kilometer, dampak terhadap kelompok marginal seperti pembudidaya pangan lokal (toek), data primer satwa endemik, hingga kajian risiko bencana di wilayah rawan gempa dan tsunami.
Minimnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan dokumen amdal juga menjadi sorotan. “Ini menimbulkan keraguan terhadap legalitas izin PBPH PT SPS dan dikhawatirkan merugikan lingkungan dan masyarakat lokal di Pulau Sipora,” tandasnya. ***| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | ombudsman.go.id |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen, Binawidya, Bukit Raya, Kulim, Lima Puluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Pekanbaru Kota, Rumbai, Rumbai Barat, Sail, Rumbai Timur, Senapelan, Sukajadi, Tenayan Raya, Tuah Madani, Pekanbaru, Nusantara, Pekansikawan, Jiran, Jakarta, Riau |











