Komisi X DPR Nilai Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sama Saja Membudayakan Seks Bebas
![]() |
| Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. (Foto: fraksi.pks.id) |
Diketahui, kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Dikutip dari Inilah.com, Abdul Fikri menegaskan, kebijakan tersebut bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional.
“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (4/8/2024).
"Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” sambungnya, menekankan.
Dia melanjutkan, para pendiri bangsa ini telah mengamanatkan bahwa pendidikan nasional menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama.
“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” kata anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut.
Abdul Fikri justru menekankan pentingnya pendampingan atau konseling bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.
“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orang tua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” tuturnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu di antaranya mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024. Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat 4 menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | Inilah.com |
| Kategori | : | Kampus |









