Sakau di Mapolresta Padang, Polisi Berpangkat Kompol Ditangkap
![]() |
| Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (tengah) didampingi Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir (kiri) dan Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Eko Yudi memberikan keterangan pers, Kamis (21/4/2022) di Mapolresta Padang. (Kompas) |
Kompol BA ditangkap karena kasus kepemilikan narkoba. Saat ditangkap Kompol BA dalam kondisi sakau.
Dikutip dari Kompas.com, BA datang ke Mapolresta Padang diduga untuk mengambil ponsel yang disita saat penangkapan rekannya berinisial K (47), seorang warga sipil, di sebuah hotel di Padang. K ditangkap terkait kepemilikan narkoba.
''Yang bersangkutan diamankan saat sedang sakau,'' kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir kepada Kompas.com, Kamis.
Sebelum menangkap BA, pihak kepolisian menangkap rekan K, seorang warga sipil, di salah satu hotel di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 11 paket kecil sabu, satu set alat isap sabu, bong, pipet, kaca pirex, serta dua unit ponsel. Salah satu ponsel ternyata milik BA.
Kemudian pada Kamis dini hari, BA datang untuk mengambil ponsel tersebut. Anggota Polresta Padang yang telah melihat BA, kemudian menangkapnya.
Saat diinterogasi BA, mengakui barang bukti sabu yang diamankan di tempat K merupakan miliknya.
Kompol BA dan K dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Warga Bertuah, Cendekia, Binawidya, Kulim |










