Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
13 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
13 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
3
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
13 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
41 menit yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Sakau di Mapolresta Padang, Polisi Berpangkat Kompol Ditangkap

Sakau di Mapolresta Padang, Polisi Berpangkat Kompol Ditangkap
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (tengah) didampingi Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir (kiri) dan Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Eko Yudi memberikan keterangan pers, Kamis (21/4/2022) di Mapolresta Padang. (Kompas)
Jum'at, 22 April 2022 13:52 WIB
PADANG – Anggota kepolisian yang berdinas di Direktorat Sabhara Polda Sumbar Komisaris Polisi (Kompol) BA (49), ditangkap di area parkir Markas Polresta (Mapolresta) Padang, Kamis (21/4/2022).

Kompol BA ditangkap karena kasus kepemilikan narkoba. Saat ditangkap Kompol BA dalam kondisi sakau.

Dikutip dari Kompas.com, BA datang ke Mapolresta Padang diduga untuk mengambil ponsel yang disita saat penangkapan rekannya berinisial K (47), seorang warga sipil, di sebuah hotel di Padang. K ditangkap terkait kepemilikan narkoba.

''Yang bersangkutan diamankan saat sedang sakau,'' kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir kepada Kompas.com, Kamis.

Sebelum menangkap BA, pihak kepolisian menangkap rekan K, seorang warga sipil, di salah satu hotel di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 11 paket kecil sabu, satu set alat isap sabu, bong, pipet, kaca pirex, serta dua unit ponsel. Salah satu ponsel ternyata milik BA.

Kemudian pada Kamis dini hari, BA datang untuk mengambil ponsel tersebut. Anggota Polresta Padang yang telah melihat BA, kemudian menangkapnya.

Saat diinterogasi BA, mengakui barang bukti sabu yang diamankan di tempat K merupakan miliknya.

Kompol BA dan K dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas.com
Kategori:Warga Bertuah, Cendekia, Binawidya, Kulim
wwwwww