Polisi Targetkan PNBP dari Perpanjangan SIM dan SKCK Naik, Ini Respons DPR
![]() |
| Ilustrasi SIM. (foto: dok. ist.) |
Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi menyebut, target PNBP pada 2022 dari perpanjangan SIM mencapai Rp654.354.680.000. Jumlah ini meningkat dari realisasi PNBP dari perpanjangan SIM pada tahun 2021 yang bernilai Rp614.107.140.000.
Sementara target PNBP dari penerbitan SKCK serta surat izin senjata api dan bahan peledak, menurut Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri, Komjen Ahmad Dofiri, sebesar Rp305.907.800.000. Nominal tersebut meningkat dari realisasi capaian PNBP tahun lalu sebesar Rp 253.257.930.000.
Terkait target yang naik itu, anggota Komisi III DPR RI dari Gerindra dan Golkar berpandangan, pembayaran biaya perpanjangan SIM dan SKCK di tengah pandemi akan memberatkan masyarakat. Alih-alih menyetujui peningkatan pendapatan negara dari situ, dewan minta perpanjangan SIM dan SKCK digratiskan.
"Saya melihat kalau untuk pembuatan SIM masih masuk akal, tapi kalau untuk perpanjangan SIM masih dipungut biaya dari masyarakat, saya pikir kurang pas. Saya sepakat itu gratis agar bisa membantu masyarakat," kata Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman sebagaimana dikutip GoSumbar.com dari Antara, Kamis (31/3/2022).
"Saya setuju terkait dengan SIM digratiskan ini. Tapi kita harus ubah regulasinya yang akan sedang dibahas di Komisi V," sahut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir yang merupakan politisi Golkar.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Kampus |











