Di Aceh, PDIP Tegaskan Sikap soal Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden dan Tunda Pemilu
![]() |
| Politisi PDI Perjuangan Ahmad Basarah dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist.) |
PDIP yang menginisiasi amendemen terbatas UUD 1945, kata Basarah, semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara. Maka ketika ada agenda lain untuk merubah pasal-pasal lain di dalam proses amendemen itu, pihaknya (PDI Perjuangan) secara resmi menarik diri dari rencana mengamendemen UUD 1945 pada periode ini.
"PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini," tegas Basarah sebagaimana dikutip GoSumbar.com, Senin (21/3/2022).
Meski begitu, aspirasi sekelompok masyarakat yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan wacana penundaan pemilu, pihaknya menyerahkan hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpikir, berorganisasi, berpendapat kepada masyarakat luas yang hal itu dimiliki oleh konstitusi Republik Indonesia.***











