Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
19 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
3
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
19 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Home  /  Berita  /  Kampus

Menaker: Sesuai Arahan Presiden JHT Harus Bisa Dimanfaatkan Pekerja Terdampak Pandemi

Menaker: Sesuai Arahan Presiden JHT Harus Bisa Dimanfaatkan Pekerja Terdampak Pandemi
Menaker Ida Fauziah. (foto: ist./humas kemenaker)
Selasa, 22 Februari 2022 14:42 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bakal merevisi aturan pelaksanaan program jaminan hari tua (JHT) sesuai arahan Presiden Jokowi. Demikian disampaikan melalui siaran resmi yang dibaca di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Menaker Ida menjelaskan, dirinya telah menghadap presiden pada Senin, kemarin. "Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ujarnya sebagaimama dikutip GoSumbar.com.

Sesuai arahan presiden, kata Ida, JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang di-PHK di masa pandemi.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh dan meminta kami semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja yang terdampak pandemi," kata Ida.

Seperti diketahui, aturan JHT tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan ini, ada syarat usia pekerja 56 tahun dalam pencairan penuh JHT. Aturan ini menuai polemik, diskursus, petisi hingga gugatan hukum.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Balai Kota, Kampus
wwwwww