Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
15 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
15 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
3
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
15 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Home  /  Berita  /  Cendekia

Bukan Pasal Penodaan Agama, Muhammad Kece dan Yahya Waloni Bisa Dijerat dengan Ini...

Bukan Pasal Penodaan Agama, Muhammad Kece dan Yahya Waloni Bisa Dijerat dengan Ini...
Penceramah Yahya Waloni saat dibawa ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan penodaan agama. (foto: cnnindonesia)
Jum'at, 27 Agustus 2021 17:36 WIB
JAKARTA - SETARA Institute menilai, Yahya Waloni dan Muhammad Kece tak tepat jika dijerat pasal penodaan agama.

Menurut SETARA Institute, kasus Muhammad Kece dan Yahya Waloni sebaiknya menjadi momentum untuk melembagakan penggunaan pasal-pasal hasutan dan kebencian berdasarkan agama.

"Polri sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggunakan pasal-pasal hasutan dan kebencian berdasarkan agama, sebagai pengganti pasal-pasal penodaan agama yang sumir dan tidak memberikan kepastian hukum (lex certa)," kutipan rilis SETARA Institute yang diterima GoSumbar.com, Jumat (27/8/2021).

Polri, menurut SETARA Institute, mesti menjadikan Surat Edaran Kapolri No 6 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) sebagai prosedur operasional standar dalam penanganan kasus-kasus kebencian, termasuk pada kasus Muhammad Kece dan Yahya Waloni. Surat Edaran yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Jenderal Badrodin Haiti tersebut menekankan pemidanaan atas kebencian yang antara lain dalam bentuk hasutan dan provokasi.

Selain itu, SETARA Institute mengingatkan, KUHP yang ada saat ini sebenarnya sudah mengenal pasal hasutan, seperti pada pasal 160 KUHP. Juga pasal mengadu dengan memfitnah, sebagaimana Pasal 310 KUHP.

Sebagai pengingat, Muhammad Kece ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri di Bali pada 24 Agustus 2021. Dua hari berselang, Bareskrim menangkap Yahya Waloni. SETARA mencatat, keduanya dijerat dengan pasal penodaan agama berdasarkan keterangan pihak Bareskrim Polri.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia, Kampus
wwwwww