Bukan Pasal Penodaan Agama, Muhammad Kece dan Yahya Waloni Bisa Dijerat dengan Ini...
![]() |
| Penceramah Yahya Waloni saat dibawa ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan penodaan agama. (foto: cnnindonesia) |
Menurut SETARA Institute, kasus Muhammad Kece dan Yahya Waloni sebaiknya menjadi momentum untuk melembagakan penggunaan pasal-pasal hasutan dan kebencian berdasarkan agama.
"Polri sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggunakan pasal-pasal hasutan dan kebencian berdasarkan agama, sebagai pengganti pasal-pasal penodaan agama yang sumir dan tidak memberikan kepastian hukum (lex certa)," kutipan rilis SETARA Institute yang diterima GoSumbar.com, Jumat (27/8/2021).
Polri, menurut SETARA Institute, mesti menjadikan Surat Edaran Kapolri No 6 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) sebagai prosedur operasional standar dalam penanganan kasus-kasus kebencian, termasuk pada kasus Muhammad Kece dan Yahya Waloni. Surat Edaran yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Jenderal Badrodin Haiti tersebut menekankan pemidanaan atas kebencian yang antara lain dalam bentuk hasutan dan provokasi.
Selain itu, SETARA Institute mengingatkan, KUHP yang ada saat ini sebenarnya sudah mengenal pasal hasutan, seperti pada pasal 160 KUHP. Juga pasal mengadu dengan memfitnah, sebagaimana Pasal 310 KUHP.
Sebagai pengingat, Muhammad Kece ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri di Bali pada 24 Agustus 2021. Dua hari berselang, Bareskrim menangkap Yahya Waloni. SETARA mencatat, keduanya dijerat dengan pasal penodaan agama berdasarkan keterangan pihak Bareskrim Polri.***










