Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
19 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
3
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
19 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Aturan Baru PPKM: Selain Cuma 20 Menit, Makan di Warteg Harus Tunjukin Surat Vaksin

Aturan Baru PPKM: Selain Cuma 20 Menit, Makan di Warteg Harus Tunjukin Surat Vaksin
Ilustrasi Warteg. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 31 Juli 2021 20:33 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan warung makan, warteg hingga pedagang kaki lima beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Salah satunya yakni baik pembeli maupun penjualnya harus sudah divaksin Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

"Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19," tulis Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam surat keputusan tersebut.

Dalam aturan itu juga dijelaskan kembali jika pedagang di Lokbin dan Loksem terkait kegiatan makan/minum dintempat umum seperti warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang berada di lokasi sendiri pengunjungnya maksimal 3 orang. Sedangkan waktu makanny 20 menit dengan protokol kesehatan ketat.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Balai Kota, Pasar & Niaga, Warga Bertuah
wwwwww