Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
6 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
5
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

PPKM Darurat, Tempat Karaoke di Bandung Ditutup Paksa Petugas

PPKM Darurat, Tempat Karaoke di Bandung Ditutup Paksa Petugas
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menutup tempat karaoke yang beroperasi selama PPKM Darurat. (Ilustrasi ANTARA)
Rabu, 07 Juli 2021 05:37 WIB
BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menindak 47 pelanggar kedisiplinan selama tiga hari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-5 Juli 2021.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan pelanggar didominasi oleh para pemilik usaha. Pihaknya memberikan sanksi ringan, denda, hingga penutupan sementara.

"Pembubaran itu lebih banyak di tempat kuliner. Kemudian (penutupan) secara paksa itu kegiatan tempat karaoke," kata Idris, Selasa (6/7).

Idris mengungkapkan umumnya masyarakat sudah memahami aturan PPKM Darurat. Secara individu, masyarakat bisa menjaga standar protokol kesehatan. Namun, para pelaku usaha masih tetap membuka kegiatannya.

Menurut Idris, Pemkot Bandung juga telah menyosialisasikan Perwal Nomor 68 Tahun 2021 sebagai regulasi pelaksanaan PPKM Darurat. Pihaknya tak akan menerima alasan apapun bagi pihak yang memicu kerumunan selama PPKM Darurat.

"Ada berbagai alasan yang disampaikan, mulai dari alasan klasik tentang kebutuhan. Kedua terkait sosialisasi dengan alasan mereka belum mengetahui. Padahal setiap perwal yang turun, langsung diteruskan," ujarnya.

Idris mengatakan para pelaku usaha tersebut menjadi mayoritas pelanggar. Sejak Januari hingga Juni 2021 pihaknya mencatat ratusan pelanggar sudah ditindak dan diberi sanksi denda administratif dan terkumpul sebanyak Rp103.500.000.

"Yang jelas dihentikan, lalu disegel dan kemudian diproses denda administratif. Kita lihat kalau pelanggarannya berulang dan lain lain kita bisa ajukan pembekuan izin usaha sampai pencabutan. Penyegelan ini berlaku 14 hari," katanya.

Idris mengaku juga bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum guna menindak pelanggar PPKM Darurat. Salah satunya yakni menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street.

Penindakan sidang tipiring di tempat sudah berjalan di di Pasar Kordon, Bandung Kidul. Dari kegiatan ini sebanyak 25 pelanggar langsung ditindak dengan sidang di tempat.

"Ini kolaborasi kita dengan semua jajaran hingga di tingkat provinsi. Di Kota Bandung masih ada 4 kali lagi sampai tanggal 19 (Juli). Nanti sidang tipiring on the street ini akan ada lagi tanggal 8, 12, 15 dan 19," ujarnya.

Baca juga: PPKM Darurat, Dokter Gigi Diimbau Tutup Praktik Kecuali Urgen
Lebih lanjut, Idris menyebut tak ada banyak waktu untuk sosialisasi. Ia yakin masyarakat sudah paham dengan situasi dan kondisi terkini. Meski begitu, pihaknya tetap mengedukasi terkait regulasi penanganan Covid-19.

"Edukasi tetap dilaksanakan. Tetapi edukasi ke penindakan jaraknya tidak lama. Kalau edukasi pagi, penindakan sore. Jadi kita ada tim khusus edukasi, menghalau ataupun menindak," katanya.

PPKM Darurat diterapkan di sejumlah daerah Jawa-Bali mulai 3 sampai 20 Juli. Sementara, daerah di luar Jawa-Bali menjalankan PPKM Mikro dari 6 hingga 20 Juli. Sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat diperketat untuk menekan penyebaran virus corona.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Kesehatan, Balai Kota, Warga Bertuah
wwwwww