Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
15 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
15 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
3
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
15 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Menantu Habib Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara, Kasus Swab RS Ummi

Menantu Habib Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara, Kasus Swab RS Ummi
Ilustrasi pendukung HRS. (foto: Istimewa)
Kamis, 24 Juni 2021 15:21 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Muhammad Hanif Alatas dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor. Hanif pun divonis hukuman selama satu tahun dalam perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Hanif terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Bahwa pernyataan Hanif saat menyatakan Rizieq sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi COVID-19.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

Putusan Majelis Hakim tersebut? lebih rendah bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis dua tahun penjara. Hal yang memberatkan putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan menantu Rizieq itu dianggap meresahkan masyarakat karena menyatakan kondisi Rizieq sehat meski terkonfirmasi positif COVID-19.

Sementara hal meringankan jadi pertimbangan putusan Majelis Hakim bahwa Hanif yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri belum pernah terbukti melakukan tindak pidana sebelumnya.

"Saudara terhadap putusan ini memiliki hak, pertama menerima, kedua pikir-pikir sebelum menentukan sikap selama satu minggu, dan ketiga mengajukan grasi? (pengampunan) kepada Presiden Indonesia," ujar Hakim.

Berbeda dengan Rizieq yang langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tanpa berkonsultasi lebih dahulu dengan tim kuasa hukum, Hanif memilih untuk mengambil waktu konsultasi. Tidak sampai lima menit berkonsultasi, mewakili Hanif tim kuasa hukum menyatakan mengajukan banding atas putusan bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kami menolak putusan atas terdakwa dan kami mengajukan banding atas putusan," ujar Ketua tim kuasa hukum Sugito Atmo Prawiro kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Cendekia, Warga Bertuah
wwwwww