Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
2
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
3
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
4
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
4 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
5
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
6
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Sejumlah Pengaturan Ketat di Instruksi PPKM Mikro Terbaru

Sejumlah Pengaturan Ketat di Instruksi PPKM Mikro Terbaru
Ilustrasi masjid dan pengumuman pengurus bahwa shalat Jumat berjamaah ditiadakan sementara. (foto: dok. ist./cnnindonesia)
Rabu, 23 Juni 2021 09:40 WIB
JAKARTA - Mendagri Muhammad Tito telah menerbitkan Inmendagri 14/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro menyusul tingginya angka kasus Covid-19.

Puspen Kemendagri memaparkan melalui sebuah rilis bahwa terdapat beberapa pengetatan aturan dari Inmendagri terbaru itu. Beberapa pengetatan itu, sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Rabu (23/6/2021) meliputi:

1) Perkantoran/tempat kerja (kantor pemerintah/kementerian/lembaga/pemerintah daerah, perkantoran BUMN/BUMD/swasta) di kabupaten/kota yang tidak zona merah menerapkan WFH atau work from home sebesar 50 persen, sementara untuk zona merah diterapkan WFH 75 persen.

2) Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall) dibatasi hanya boleh 25% dari kapasitas dan jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.

3) Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diatur untuk kabupaten/kota selain pada zona merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Sementara untuk kabupaten/kota pada zona merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

4) Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) di kabupaten/kota selain zona merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Sementara untuk kabupaten/kota pada zona merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

5) Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di kabupaten/kota selain pada zona merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat di mana pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Sementara untuk kabupaten/kota pada zona merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat. Dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat). ***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Kampus, Kabar Bertuah
wwwwww