Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
16 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
5 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Pengawasan Penjualan Alat Rapid merupakan Kewenangan Penegak Hukum

Pengawasan Penjualan Alat Rapid merupakan Kewenangan Penegak Hukum
Toko online menawarkan alat tes antibodi. Salah satu toko juga menampilkan video tutorial penggunaan alat antigen secara mandiri. (gambar: tangkapan layar situs tokopedia)
Minggu, 18 April 2021 15:00 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, pihaknya telah mengatur penjualan Alkes (alat kesehatan). Pengawasan penerapan aturan, merupakan ranah penegak hukum.

Pernyataan Nadia tersebut, menanggapi informasi adanya penjulan alat tes rapid antibodi secara daring seiring munculnya animo masyarakat untuk melakukan tes antibodi pasca vaksinasi.

"Harus tahu dulu dia ada ijin toko Alkes atau nggak? Karena penjulan Alkes itu ada izin dari Dinkes (Dinas Kesehatan) Kabupaten/Kota," kata Nadia kepada GoNEWS.co, Minggu (18/4/2021).

Lebih jauh, jelas Nadia, perlu diketahui bahwa alat antigen termasuk alat kesehatan yang tidak bisa diperjualbelikan bebas. Penggunaannya harus oleh tenaga kesehatan dan tidak boleh digunakan oleh masyarakat secara mandiri.

Nah, lanjut Nadia, "regulasi kan sudah ada, tinggal dilaksanakan oleh Pemda (pemerintah daerah). Yang memonitor, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan penegak hukum,".

Penelusuran GoNEWS.co, aturan mengenai aturan penyaluran alat kesehatan tertuang dalam; 1) Permenkes 1191/Menkes/Per/VIII/2020 tertanggal 23 Agustus 2020; 2) Permenkes 1190/Menkes/Per/VIII/2010; dan Keputusan Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan no. HK 02.03/I/770/2014.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Kesehatan, Kampus, Balai Kota
wwwwww