Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
19 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
3
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
19 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kemendagri Pantau Posko PPKM Mikro Tingkat Desa

Kemendagri Pantau Posko PPKM Mikro Tingkat Desa
Ditjen Bina Pemdes Kemendagri saat menyampaikan keterangan secara virtual terkait tim pemantau Posko (pos komando) PPKM Mikro tingkat Desa tahu 2021, Sabtu (20/2/2021). (foto: ist./puspen kemendagri)
Sabtu, 20 Februari 2021 19:02 WIB
JAKARTA - Dirjen (Direktur Jenderal) Bina Pemdes (Pemerintahan Desa) Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Yusharto menyatakan, pihaknya telah menerjunkan tim pemantau Posko (pos komando) PPKM Mikro di tingkat Desa.

"Pada umumnya semua Desa sudah mulai bergerak, dan kami (dari) hari ke hari juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan pembentukan posko di tingkat desa," kata Yusharto dalam keterangan Puspen (Pusat Penerangan) Kemendagri yang dikutip GoNews.co, Sabtu (20/2/2021).

Puspen Kemendagri menjelaskan, Ditjen Bina Pemdes juga sudah melakukan beberapa percepatan diantaranya menyelesaikan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Mikro.

"Kita sudah meminta kepada kepala desa, sebelum mendapatkan Perdes ini, sudah bisa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa yang lebih simpel. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti kepala desa tidak mengalami masalah dalam penerapan anggaran, nanti setelah itu baru ditetapkan dalam Perdes dengan melibatkan Anggota BPD yang ada di tingkat desa," kutipan keterangan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Inmendagri tersebut juga mengatur mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan. Sementara untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan.

Posko di tingkat desa dan kelurahan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Balai Kota, Kampus, GoNews Group
wwwwww