Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
22 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
21 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
22 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
6
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
1 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kemendagri Minta Inmendagri 3/2021 Diimplementasi hingga Level Kepala Desa

Kemendagri Minta Inmendagri 3/2021 Diimplementasi hingga Level Kepala Desa
Plh Sekjen Kemendagri, Hamdani, dalam rapat Pelaksanaan Refocusing TKDD tahun 2021 bersama Pemerintah Daerah secara virtual dari Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/2/2021). (foto: ist./puspen kemendagri)
Selasa, 09 Februari 2021 17:05 WIB
JAKARTA - Plh (Pelaksana Harian) Sekjen (Sekretaris Jenderal) Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri), Hamdani, meminta kepala daerah hingga kepala desa untuk mengimplementasikan Inmendagri (Instruksi Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut mengatur tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Inmendagri terbitan 5 Februari 2021 itu, juga telah diikuti oleh Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan PPKM Mikro tanggal 6 Februari 2021 dan Surat Edaran Dirjen (Direktur Jenderal) Perimbangan Keuangan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) Nomor SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari 2021.

"Dengan adanya 2 regulasi tersebut jelas memberikan mandat kepada kepala daerah yang berkaitan dengan dukungan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan juga kepada kepala desa yang berkaitan dengan dukungan dana desa yang ada dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)" ujar Hamdani, Selasa (9/2/2021).

Hal tersebut disampaikan Hamdani dalam rapat Pelaksanaan Refocusing TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) Tahun 2021 bersama Pemerintah Daerah secara virtual dari Kantor Kemendagri, Jakarta.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Balai Kota, Kampus, GoNews Group
wwwwww