Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
14 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
14 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
3
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
14 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
1 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KRI Alamang-644 Gagalkan Pengangkutan Bahan Bakar Diduga Ilegal di Selat Singapura

KRI Alamang-644 Gagalkan Pengangkutan Bahan Bakar Diduga Ilegal di Selat Singapura
KRI Alamang-644 saat mengamankan dua unit kapal pembawa bahan bakar diduga ilegal di Selat Singapura, Selasa (26/1/2021). (foto: ist./tni al)
Rabu, 27 Januari 2021 17:15 WIB
BATAM - TNI Angkatan Laut dalam hal ini KRI Alamang-644, berhasil menggagalkan pengangkutan bahan bakar yang diduga ilegal di Selat Singapura, pada Selasa (26/1/2021). Dua unit kapal diamankan dalam operasi ini.

"KRI Alamang-644 melaksanakan pemeriksaan terhadap dua kapal yang diduga membawa bahan bakar illegal di Selat Singapura yakni KM. Ringgo Natuna 1 (GT 30) dengan muatan solar 10.000 liter dan KM. Sukses Sejahtera (GT 27) dengan muatan solar 8.000 liter," kata Danguskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan dalam pernyataan pers yang diterima, Rabu (27/1/2021).

Yayan mengatakan, kedua kapal tersebut melakukan tindak pidana melanggar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan membawa barang khusus/berbahaya berupa Solar tanpa dilengkapi dokumen dan tidak masuk daftar manifest, ABK tanpa buku pelaut, nahkoda tidak sesuai kecakapan terbatas 60 mil, dan alat keselamatan tidak lengkap.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kata Yayan, kedua kapal tersebut kemudian dikawal menuju Lanal Tanjung Balai Karimun untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kabar Bertuah, Cendekia, GoNews Group
wwwwww