Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
2
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
24 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
3
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
24 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
4
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
5
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Home  /  Berita  /  Hukum

Siswi SMP Ini Minta Dinikahkan karena Bosan Belajar Daring

Siswi SMP Ini Minta Dinikahkan karena Bosan Belajar Daring
Prosesi akad nikah sepasang pengantin remaja di Lombok Tengah. (Inews/ema widiawati)
Jum'at, 04 Desember 2020 09:19 WIB

LOMBOK TENGAH - ES (15), seorang siswi SMP di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta kepada orangtuanya untuk dinikahkan dengan alasan sudah bosan belajar dengan sistim daring (pembelajaran jarak jauh).

Permintaan remaja putri itu pun dipenuhi orangtuanya, sehingga berlangsunglah pernikahan sepasang remaja di Desa Aiq Berik, Kecamatan Batu Kliang Utara, Lombok Tengah, beberapa waktu lalu. Pasangan pengantin remaja itu adalah S (17) asal Kumbak Dalem dan ES asal Desa Aiq Berik.

''Saya bosan belajar online. Makanya putuskan menikah,'' ucap bocah kelas 3 SMP itu, Jumat (30/10/2020) lalu, seperti dikutip dari Inews.id.

Kepala Dusun Kumbak, Abdul Hanan mengaku sudah berupaya memediasi kedua pihak keluarga agar menunda pernikahan lantaran usia mereka masih di bawah umur.

''Kami sudah berusaha mencegah pernikahan dini ini, tapi mereka tetap memilih menikah,'' katanya.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah, Moh Nazili mengatakan, kasus pernikahan dini itu menjadi perhatian semua pihak, apa lagi ini alasannya bosan belajar di rumah.

Nazili menjelaskan, sebagai langkah memberikan efek jera, sekolah dan komite telah berinisiatif agar anak sekolah yang menikah dikenakan denda. ''Salah satunya denda berbentuk uang Rp2 juta hingga Rp5 juta,'' katanya.

Meski pernikahan kedua remaja itu sah secara agama, mereka tidak diakui negara karena tidak tercatat di KUA lantaran faktor usia.

Hingga September 2020, jumlah remaja di Lombok Tengah yang mengajukan dispensasi menikah selama pandemi Covid-19 mencapai 117 orang. Jumlah itu naik drastis dibandingkan sebelum pandemi.

Selain karena faktor ekonomi, sebagian besar siswa yang memilih menikah dini karena bosan belajar online.***

Editor:hasan b
Sumber:inews.id
Kategori:Hukum
wwwwww