Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
20 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
20 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
3
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
6
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Gelanggang
2 jam yang lalu
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Home  /  Berita  /  Kampus

Kebijakan Baru, PNS Kehilangan Pangkat Bila Jabatan Dicopot, Begini Penjelasannya

Kebijakan Baru, PNS Kehilangan Pangkat Bila Jabatan Dicopot, Begini Penjelasannya
Plt Karo Humas BKN Paryono. (kumparan)
Jum'at, 27 November 2020 09:49 WIB

JAKARTA -- Kebijakan tentang sistem kepangkatan pada pegawai negeri sipil (PNS) akan diubah. Bila kebijakan baru itu diterapkan nantinya, maka PNS akan kehilangan pangkat bila jabatannya dicopot.   

Dikutip dari Sindonews.com, Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyiapkan bahan perumusan kebijakan pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Langkah itu merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Paryono menjelaskan, melalui aturan tersebut nantinya sistem kepangkatan PNS akan direformasi. Pangkat tidak lagi melekat pada seorang individu PNS.

Kebijakan ini selaras dengan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam PP itu disebutkan bahwa pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan jabatan yang didasarkan pada tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.

''Pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang atau PNS (tingkat seseorang PNS). Sementara pada sistem pangkat ke depan, pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan),'' katanya dikutip dalam keterangan persnya, Jumat (27/11/2020).

Paryono mengatakan bahwa pengaturan pangkat ini memang saling terkait dengan gaji PNS. Apalagi sistem penggajian PNS ke depan juga akan mengalami perubahan.

''Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) yang didasarkan pada nilai jabatan (job value). Nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat,'' jelasnya.

Dapat dipastikan ke depan pangkat PNS akan berubah jika berganti jabatan. Jadi, pangkat itu bisa lepas jika seorang PNS berhenti atau dicopot dari jabatannnya. Sementara sistem saat ini, pangkat PNS tidak akan berubah jika berganti jabatan, karena pangkat melekat pada individu PNS.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Kampus, Balai Kota
wwwwww