Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
22 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
21 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
22 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
6
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
1 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  Tuah Madani

Kembali Zona Merah, Pariaman Tunda Keluarkan Rekomendasi Izin Hajatan

Kembali Zona Merah, Pariaman Tunda Keluarkan Rekomendasi Izin Hajatan
Pelaksana Tugas Walikota Pariaman, Sumbar Mardison Mahyuddin. (ANTARA/Aadiaat M.S.)
Selasa, 13 Oktober 2020 21:48 WIB
PARIAMAN - ​​​​​​Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat menunda mengeluarkan rekomendasi izin pelaksanaan hajatan dan kegiatan sosial budaya lainnya setelah daerah itu kembali masuk zona merah COVID-19.

''Pada Minggu (11/10/2020) daerah kita ditetapkan masuk zona merah COVID-19, untuk menindaklanjutinya kami telah melaksanakan rapat dengan pemangku kepentingan di sini," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin di Pariaman, Selasa (13/10/2020).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat tersebut diputuskan Pemkot Pariaman menunda mengeluarkan rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan sosial budaya.

Sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan aturan terkait diperbolehkannya kegiatan sosial budaya di Pariaman mulai Sabtu (10/10) dengan meminta surat rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 dan mengurus izin keramaian ke kepolisian setempat serta harus menerapkan protokol kesehatan.

"Namun rekomendasi itu dikeluarkan selama Pariaman masih dalam zona hijau, kuning, atau orange, tapi tidak masuk ke dalam zona merah," katanya.

Untuk warga yang sudah mengurus rekomendasi sebelum Senin kemarin, lanjutnya maka dapat melaksanakan kegiatan sosial dan budaya dengan pengawasan ketat dari pemerintah setempat.

Mardison Mahyuddin menyampaikan penundaan pengeluaran izin kegiatan sosial budaya tersebut berlaku hingga Kota Pariaman keluar dari zona merah penyebaran COVID-19.

Ia meminta warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran COVID-19 di Pariaman dapat ditekan serta kegiatan sosial budaya lainnya dapat dilaksanakan.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) kembali memperbolehkan warganya menyelenggarakan hajatan dan kegiatan sosial budaya lainnya terhitung mulai dari 10 Oktober 2020.

"Kami membuat protap melalui Instruksi Walikota nomor 3311/158 tahun 2020 untuk pelaksanaan sosial budaya di Pariaman, namun setiap pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan kegiatan sosial budaya yang dimaksud yaitu mulai dari seni budaya, upacara adat, pernikahan, pesta pernikahan, pemakaman, dan takziah serta kegiatan lainnya yang mendatangkan banyak orang.

Namun untuk kegiatan seni budaya, upacara adat, dan pesta pernikahan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin keramaian dari kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 Kota Pariaman yang pengurusan izinnya selambat-lambatnya empat hari sebelum hari pelaksanaan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Tuah Madani, Binawidya, Kesehatan, Warga Bertuah
wwwwww