Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
24 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
23 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
24 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
6
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
3 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Paket UU Bidang Politik Tak Perlu Sekontroversial RUU Cipta Lapangan Kerja

Paket UU Bidang Politik Tak Perlu Sekontroversial RUU Cipta Lapangan Kerja
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari (tengah). (Foto: Zul/GoNews.co)
Jum'at, 21 Februari 2020 17:22 WIB
JAKARTA - DPR dan pemerintah akan menyederhanakan regulasi bidang politik melalui penggabungan beberapa Undang-undang (UU). Model Omnibus Law dan Paket UU, menjadi polemik.

Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menegaskan, penting untuk tak berpolemik pada istilah paket UU atau bukan paket UU.

"Soal disebut paket atau tidak paket, itu kan soal (lain, Red), tapi intinya kan mau disederhanakan," kata Bahtiar di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/2/2020) lalu.

Intinya adalah, UU bidang Politik meliputi UU Parpol, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Pemda dan UU MD3 (MD2). Karena kelima UU itu saling terkait, kata Bahtiar, "kalau kita bahas ini, kita juga harus cek pengaturan yang lain,".

Turut menanggapi Omnibus Law untuk UU bidang Politik ini, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan, memang tidak ada yang menyebut ini akan jadi Omnibus Law.

Paket UU Politik, kata Feri, juga tak perlu sekontroversial Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cipta Kerja), meski pembahasan masing-masing UU bid Politik ini dilakukan bersamaan.

Ia lantas menyinggung banyaknya Peraturan Pemerintah (PP)-mungkin 4000an PP-yang akan bersinggungan dengan pengaturan bidang perpolitikan Indonesia.

"Itu hampir tidak mungkin (jadi Omnibus Law, Red). Kecuali ada niat lain dari kehendak Konstitusi. Itu yang perlu dipertanyakan," kata Feri.

Ia menjelaskan, Omnibus Law sendiri bukanlah hal terlarang dalam dunia hukum, UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah salah satu contoh Omnibus Law karena menampung pengaturan soal Pileg, Pilpres dan Penyelenggara Pemilu.

Kelemahan Omnibus Law sebagai bentuk pengharmonisasian peraturan perundangan, kata Ahli Hukum Tata negara ini, bukan terletak pada metode, melainkan materi muatan dan prosedur pembuatannya.

Feri menegaskan, tak masalah jika Omnibus Law masih sesuai dengan konstitusi, tapi jika bertentangan, "bukan hanya bisa digugat tapi Presiden juga bisa kemudian dipermasalahkan,".

Feri berharap, pemerintah dan DPR cermat dalam merevisi atau membuat UU bidang Politik ke depan. Apalagi, UU tentang tentang Keuangan Negara, UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, juga termasuk yang akan dibahas.

Kata Feri, "mestinya UU ini satu paket yang dibahas bersamaan, tapi dia berdiri sendiri,".

Pembahasan UU bidang Politik secara bersamaan juga menjadi sorotan Perludem. Aktivis Perludem Fadli Ramadhanil menyatakan, UU Pemilu, UU Parpol, UU Pilkada, baiknya dibahas bersamaan "untuk menghindari tumpang tindih," peraturan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Balai Kota, Parlemen
wwwwww